Penggunaan Ganja Sebagai Pengobatan, Pemkot Tangsel Tunggu Kajian Pemerintah Pusat
Ilustrasi/ Marketwatch

Bagikan:

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan memprioritaskan kondisi kesehatan masyarakat. Namun kebijakan yang bisa diambil oleh pemkot setempat tetap mengacu pada pemerintah pusat. Menyoal penggunaan ganja sebagai keperluan medis, Pemkot Tangsel menunggu arahan pusat.

"Apapun keputusan pemerintah pusat pasti sudah melalui satu kajian, apalagi Kemenkes yang memastikan kajian zat atau bahan yang dijadikan obat," kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan saat dikonfirnasi, Jumat, 31 Juni.

Pilar mengakui bahwa dirinya mengetahui informasi seorang ibu yang meminta melegalkan ganja untuk keperluan Medis di Car Free Day Jakarta dari media sosial. Namun ia tidak bisa berbuat banyak, karena Pemkot Tangsel hanya bisa merealisasikan setelah keputusan dari Pempus.

"Saya melihat di media ada orang tua yang meminta anaknya diberikan ganja medis," katanya.

"Kalau ganja memang secara kajiannya lalu dilegalisir oleh Undang-Undang ya kami perolehan saja kalau itu sudah disahkan oleh pemerintah pusat," tambahnya.

Di sisi lain, Pilar mengaku pihaknya bakal mendorong penuh segala keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat terlebih persoalan kesehatan masyarakat.

"Yang penting kesehatan masyarakat ada solusi ya," pungkasnya

Sebagai informasi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi soal permintaan seorang ibu kepada pemerintah untuk melegalkan ganja demi kebutuhan medis sang anak yang mengidap Cerebral Palsy. Ia lantas meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa untuk mengatur penggunaan ganja medis.

Ma'ruf mengatakan bahwa MUI sudah mengeluarkan putusan kalau ganja dilarang karena menjadi pangkal masalah. Bahkan dalam Alquran juga diatur soal larangan tersebut.