Berita DIY: Polda Menetapkan Dua Tersangka Kasus Kerusuhan di Babarsari
Dirreskrimum Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menunjukkan foto tersangka AL yang berstatus DPO di Mapolda DIY, Yogyakarta, Rabu (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua orang berinisial AL alias L dan R sebagai tersangka kasus kekerasan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman yang diduga menyebabkan terjadinya kerusuhan di Babarsari, Kabupaten Sleman, Senin (4/7).

"Kami telah melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka, pertama saudara AL alias L, tersangka kedua adalah saudara R," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY, Yogyakarta, Rabu.

Di lokasi kejadian, di Jambusari pada Sabtu (2/7), kata Ade, dua tersangka itu melakukan kekerasan yang mengakibatkan tiga orang luka-luka.

Polda Menetapkan Dua Tersangka

"Satu orang mengalami luka di tangan kanan, kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena busur panah," ucap dia seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Dalam kasus itu, keduanya disangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Meski telah ditetapkan tersangka, polisi masih melakukan pencarian dua orang itu.

"Dua tersangka ini kami lakukan pencarian dan satu di antaranya, yaitu saudara AL telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Penetapan status DPO terhadap AL karena tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di alamat tinggal keluarga AL alias L, sedangkan terhadap tersangka R, polisi masih akan memastikan alamat tempat tinggalnya.

"Untuk tersangka AL kami tadi mendatangi rumah keluarganya dan tidak ada," kata dia.

Ade berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan AL segera melapor ke kepolisian.

Ia meminta tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan tersangka.

"Sebagaimana diatur di Pasal 221 KUHP maka barang siapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan, maka itu dapat diancam tindak pidana," kata dia.

Sebelumnya diketahui terjadi kerusuhan antarkelompok di kawasan Babarsari pada Senin (4/7). Akibatnya sejumlah ruko dan sepeda motor mengalami kerusakan.

Polda DIY menduga kerusuhan tersebut merupakan buntut dari keributan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Babarsari.

Kekerasan di Jambusari itu disebutkan menjadi pemicu kerusuhan antarkelompok itu.

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!