Dijemput Paksa Polisi, Ini Momen Medina Zein Tiba di Polda Metro dengan Rompi Tahanan
Selebgram Medina Zein tiba di Polda Metro Jaya/Rizky AP/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Selebgram Medina Zein akhirnya tiba di Polda Metro Jaya usai dijemput paksa karena sudah dua kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Medina Zein tiba sekitar pukul 17.00 WIB. Dia dibawa oleh penyidik dengan menggunakan mobil mini bus silver. Wanita inipun nampak mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan.

Sedianya, sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya, penyidik sempat membawa Medina Zein ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka kasus pencemaran nama baik ini sama sekali tak bersuara. Meski, sejumlah pertanyaan dilayangkan awak media.

Dia yang dikawal ketat beberapa polisi wanita (polwan) hanya menundukkan kepalanya. Medina Zein pun langsung dibawa ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Selebgram Medina Zein

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan di kesempatan sebelumnya menyebut usai dijemput paksa Medina Zein bakal dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dulu.

"Selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk rikkes (pemeriksaan kesehatan, red)," ungkap Zulpan.

Jika pemeriksaan kesehatan rampung, Medina Zein akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menetapkannya sebagai tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Kemudian dilanjutkan giat tahap 2 limpah kepada JPU Kejari Jaksel," kata Zulpan.

Sebagai informasi, Medina Zein dilaporkan Uci Flowdea atas dugaan tindak pengancaman. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Medina dilaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Dengan Ancaman Kekerasan Melalui Media Elektronik, Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Kemudian, Medina Zein juga dilaporkan Marissya Icha mengenai dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Medina dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.