BPJS Kesehatan Tidak Aktif usai Dicoret dari DTKS, Begini Cara Pemulihannya
Ilustrasi pelayanan kesehatan memakai BPJS Kesehatan di rumah sakit. (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kulon Progo, Agus Supriyanto meminta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) setempat mendata kembali warga kurang mampu yang dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Agus Supriyanto mengaku, masyarakat di wilayah Galur dan Lendah banyak yang mengeluh kepada dirinya, bahwa mereka tidak ikut dalam kepesertaan BPJS, karena dicoret dari DTKS.

"Warga yang dicoret dari DTKS ini kurang mampu, sehingga kartu BPJS tidak aktif. Mereka tidak tahu kartu BPJS sudah tidak aktif, tahunya saat mau berobat," kata Agus di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dikutip dari Antara, Rabu 13 Juli.

Untuk itu, ia berharap ada sosialisasi kepada masyarakat yang dicoret dari DTKS, karena secara otomatis mereka masuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran​​​​​​​ (PBI) yang ditanggung pemerintah.

"Kami juga berharap mereka yang dicoret dari BPJS kesehatan, bisa dibiayai Pemkab Kulon Progo," harapnya.

Aktifkan BPJS Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami menambahkan, ketentuan untuk warga yang dicoret dari DTKS sehingga BPJS Kesehatanya tidak aktif merupakan kebijakan dari Kementerian Sosial.

Namun, bagi warga yang dinonaktifkan kepesertaan BPJS-nya, Pemkab Kulon Progo membeberkan solusinya.

Langkah-langkah yang perlu diambil, yakni mencermati data yang dinonaktifkan tersebut, apakah masih tercatat sebagai DTKS, kalau masih, Dinkes akan mengusulkan sebagai peserta BPJS PBI-APBN.

"Namun, bila ternyata sudah tidak tercatat sebagai DTKS dan masih memenuhi syarat, Dinkes akan mengupayakan untuk masuk sebagai peserta BPJS PBI-APBD," kata Sri.

Sri Budi mengatakan langkah-langkah warga yang dicoret dari DTKS, tapi bisa mengakses bantuan dari pemkab, yakni yang bersangkutan harus mendapatkan surat rekomendasi surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa setempat.

Kemudian, rekomendasi SKTM dibawa ke Dinsos-P3A Kulon Progo untuk diverifikasi. Hasil verifikasi dalam bentuk daftar nama-nama yang diusulkan ke dalam kepesertaan PBI-APBD diserahkan dari Dinsos-P3A ke Dinkes.

Selanjutnya, Dinkes menyerahkan data usulan kepesertaan tersebut kepada BPJS Kabupaten Kulon Progo untuk diproses lebih lanjut sebagai peserta BPJS PBI-APBD.

BPJS menindaklanjuti untuk memasukkan nama-nama tersebut ke dalam kelompok peserta BPJS PBI-APBD. "Begitu langkah-langkah untuk diaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI-APBD bagi warga yang dicoret dari DTKS," tandasnya.