Menko Polhukam: Radikalisme Akar Terorirsme Musuh Negara
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjadi narasumber kegiatan "Presiden Lectures" dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) BNPT ke-12 di Jakarta, Selasa (19/7/2022) (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan radikalisme dan terorisme merupakan musuh negara sehingga harus dilawan.

"Radikalisme merupakan akar terorisme. Itu adalah musuh negara, musuh bangsa, dan musuh semua kalangan. Maka semua pihak harus bersinergi untuk mencegah dan melawan radikalisme," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 19 Juli.

Menko Polhukam berbicara dalam kegiatan "Presiden Lectures" dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-12 BNPT dengan tema "Gelorakan Sinergi Bangsa Dalam Mencegah Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme Menuju Indonesia Harmoni".

Mahfud menjelaskan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hasil dari kesepakatan luhur pendiri negara. Kesepakatannya adalah berbeda-beda tetapi satu, yaitu Pancasila sebagai dasar negara.

“Jadi kesepakatan luhur untuk menerima perbedaan yang menjadi akar berdirinya negara. Kesepakatan luhur ini tak bisa dianulir,” katanya.

Sementara radikalisme, kata Mahfud, bertujuan untuk mengubah negara dari akar-akarnya sehingga sangat jelas radikalisme bertujuan untuk mengganti Pancasila.

Menurut Mahfud, radikalisme adalah sesuatu yang berbahaya di mana akan memunculkan tiga hal, yakni sikap intoleran, menggulirkan wacana tandingan untuk mengubah dasar negara, dan terorisme.

“Ketiga hal ini sudah ada di Indonesia dan itu sangat berbahaya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan sikap intoleran berwujud pada sikap yang tidak mau menerima perbedaan. Sementara sangat jelas negara berdiri pada kesepakatan bersatu dalam perbedaan.

Selain itu, katanya, wacana ideologi untuk mengubah Pancasila dilakukan kelompok radikal sudah dilaksanakan di mana kelompok itu telah menyusup ke berbagai sektor di antaranya pendidikan.

"Terorisme adalah kekerasan yang membuat ketakutan secara masif,” katanya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menyatakan berdirinya BNPT adalah mandat yang diberikan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Tugas BNPT adalah merumuskan, mengkoordinasi, melaksanakan kebijakan strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme,” katanya.

Boy Rafli mengatakan tugas tersebut meliputi kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, deradikalisasi, dan kerja sama internasional.

Dia mengatakan mengkoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme. BNPT tidak bertindak sebagai aparat penegak hukum melainkan lebih mengkoordinasikan aparat di bidang "criminal justice system" agar program penanggulangan terorisme bisa semakin efektif.

“Tentunya diperlukan semangat sinergi dan kolaborasi bersama karena radikalisme dan terorisme adalah musuh kita bersama,” kata Boy.