Komisi V Minta Seluruh Perlintasan Sebidang Ditutup Buntut Kecelakaan Fatal Odong-odong
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan mobil odong-odong tertabrak kereta di Kragilan Serang Banten/ Foto; Dok. Polda Banten

Bagikan:

JAKARTA - Komisi V DPR meminta Pemerintah menutup seluruh perlintasan sebidang buntut meninggalnya 9 orang warga akibat kecelakaan odong-odong tertabrak kereta.

Kecelakaan maut odong-odong versus kereta api terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (26/7) kemarin. Selain korban meninggal, terdapat pula 24 penumpang odong-odong yang mengalami luka berat dan ringan.

Komisi V DPR yang membidangi urusan infrastruktur dan transportasi ini mengingatkan Pemerintah untuk menjadikan kecelakaan maut odong-odong di Serang itu sebagai bahan evaluasi.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus bilang, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib menggalakkan sosialisasi serta edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat.

"Ini masalah klasik di perlintasan sebidang kereta api. Masalah seperti ini akan terus berulang mana kala kesadaran pengguna jalan yang kurang terhadap bahaya yang mengitai di perlintasan sebidang atau pengamanan pintu perlintasan sebidang yang lemah,” tutur dia dalam keterangan tertulis, Kamis 28 Juli.

Lasarus meminta Pemerintah melalui instansi-instansi terkait untuk menutup seluruh perlintasan sebidang, khususnya perlintasan ilegal maupun yang tidak memiliki palang pintu. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya lagi kecelakaan lalu lintas.

“Yang paling aman memang tidak ada lagi perlintasan sebidang. Semestinya kecelakaan bisa dicegah jika perlintasan sebidang ilegal tegas ditutup, dan atau semua dalam penjagaan petugas perkeretaapian,” ujar Lasarus.

Legislator dari Dapil Kalimantan Barat II itu mengingatkan semua Pemda yang wilayahnya terdapat perlintasan kereta untuk rajin mengecek perlintasan sebidang. Sebab, kata Lasarus, meski PT KAI telah menutup perlintasan sebidang ilegal namun pengawasan wilayah menjadi tanggung jawab Pemda.

“Tarmasuk rambu-rambu di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab dari pemerintah daerah,” sebutnya.

Lasarus juga menambahkan pentingnya pengawasan terhadap wahana hiburan seperti odong-odong. Berdasarkan keterangan polisi, odong-odong yang beredar di jalan raya telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan aturan lainnya karena telah memodifikasi kendaraan tidak sesuai peruntukkannya.

“Sarana rekreasi murah meriah bagi rakyat memang perlu dipenuhi tapi tidak boleh mengabaikan aturan, termasuk faktor keselamatan,” ungkap Lasarus.

Sopir odong-odong yang mengalami kecelakaan di Serang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir tersebut juga diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tapi tetap nekat membawa odong-odong yang mengangkut puluhan penumpang.

“Lalai sopirnya. Kita harapkan dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran untuk semua orang agar lebih waspada dan hati-hati lagi,” tutup Lasarus.