Situs Judi Online Terdaftar sebagai PSE, Menkominfo: Tidak Ada yang Kecolongan
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (Foto via Biro Humas Kementerian Kominfo)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate membantah kecolongan karena sejumlah situs judi online mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Hal ini disampaikan Johnny menanggapi terdaftarnya beberapa situs seperti Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple, dan lain-lainnya. Meski terdaftar sebagai PSE, tapi situs yang diduga menyediakan layanan judi online itu akan disikat.

"Tidak ada yang kecolongan. Tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang," kata Johnny kepada wartawan di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Senin, 1 Agustus.

"Jadi tidak ada yang dibuka terkait dengan judi online dan Kominfo bekerja untuk membersihkan, termasuk judi online, radikalisme, terorisme, pornografi secara khusus pornografi anak, dan perdagangan lainnya," sambung dia.

Johnny menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Sehingga, siapapun harus taat.

"Penegakan aturan ini adalah keberpihakan dan konsistensi kita sebagai negara hukum yang menetapkan hukum sebagai panglima kita. Hukum adalah panglima kita," ucap pria yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai NasDem itu.

Lebih lanjut, Menkominfo menegaskan pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi penyelenggara sistem elektronik. "Namun, ya, legalitas dan aturan atau hukum yang berlaku sama-sama kita ikuti dan kita patuhi," ujarnya.

Kementerian Kominfo memblokir sejumlah situs dan layanan sejak Sabtu, 29 Juli kemarin karena mereka tak mendaftar sebagai PSE di Indonesia. Mereka yang diblokir adalah Yahoo Search, Paypal, hingga layanan game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi digital Origin.

Namun, karena diprotes warganet, Kemenkominfo membuka blokir sejumlah layanan. Termasuk PayPal yang biasa digunakan untuk bertransaksi.