Kepsek SMAN 1 dan 3 Guru Banguntapan Bantul DIY Dinonaktifkan Gara-gara Kasus Pemaksaan Jilbab ke Siswi
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. ANTARA/Luqman Hakim

Bagikan:

YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X membebastugaskan sementara kepala sekolah serta tiga orang guru terkait kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah satu siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.

"Kepala sekolah, tiga guru saya bebaskan dari jabatannya tidak boleh mengajar sambil nanti ada kepastian," kata Sultan HB X di Kepatihan, Yogyakarta dilansir ANTARA, Kamis, 5 Agustus.

Menurut Gubernur DIY, sanksi yang dijatuhkan terhadap oknum guru yang diduga terkait kasus pemaksaan memakai jilbab itu masih menunggu rekomendasi dari tim yang dibentuk untuk menyelidiki kasus di SMAN 1 Banguntapan itu.

"Saya menunggu rekomendasi tim ya, karena kebijakan itu ada unsur melanggar dari peraturan Menteri Pendidikan," kata Sultan.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wadaya mengatakan pembebasan sementara dari tugas terhadap kepala sekolah dan guru yang diduga terlibat dalam pemaksaan penggunaan jilbab.

Keputusan itu, kata dia, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Pertimbangan ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi," ujar dia.

Kepada siswi yang diduga dipaksa memakai jilbab, kata dia, diberikan kesempatan untuk tetap bersekolah di SMA Negeri 1 Banguntapan atau akan ditempatkan di sekolah yang lain sesuai dengan formasi pada rombongan belajar demi tumbuh kembang peserta didik tersebut.

Kebijakan itu, menurut Didik, tetap mempertimbangkan masukan dari orang tua dan psikolog pendamping dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kota Yogyakarta.

"Untuk sementara jika belum memungkinkan siswa tersebut mengikuti pembelajaran tatap muka, sekolah diharapkan dapat memfasilitasi dengan pembelajaran daring," ujarnya.

Sementara itu, dalam rangka memberikan penguatan kepada kepala sekolah, guru dan menekan intoleransi di sekolah maka, kata Didik, Disdikpora DIY bekerja sama dengan Bandiklat DIY bakal memberikan pelatihan tentang Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.