Semua Parpol di Kulon Progo Punya Anggota Ganda, Tapi PKS-Prima-Parsindo Paling Banyak
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Hasil pengawasan verifikasi administrasi partai politik di Kulon Progo, tercatat PKS, Partai Suara Rakyat Indonesia dan Partai Rakyat Adil Makmur punya banyak keanggotaan ganda.

Dari 22 partai politik masuk Sipol kabupaten, tercatat ada tiga partai politik dengan keanggotaan ganda paling banyak dalam pengawasan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Tiga partai politik dengan tingkat keanggotaan ganda paling banyak, yakni PKS, Partai Suara Rakyat Indonesia dan Partai Rakyat Adil Makmur.

"Semua partai yang lolos Sipol tingkat kabupaten ditemukan keanggotaan ganda, tapi yang paling banyak tiga partai, yakni PKS, Partai Suara Rakyat Indonesia dan Partai Rakyat Adil Makmur," kata Kadivkum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo, Sabtu 27 Agustus.

Ia mengatakan hasil pengawasan Bawaslu Kulon Progo sudah diserahkan ke KPU Kulon Progo supaya ada tindak lanjut.

"Hasil pengawasan kami yakni potensi ganda dalam satu partai politik. Kita bisa mencermati potensi ganda dalam satu partai," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah mengatakan minimal syarat dukungan keanggotaan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 di wilayah itu 443 orang.

Ia mengatakan untuk dapat menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, parpol harus mengantongi minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.

"Sesuai dengan jumlah penduduk Kulon Progo yaitu 442.838 jiwa, maka jumlah anggota minimal sebagai persyaratan adalah 443 orang," kata Ibah.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kulon Progo Tri Mulatsih mengatakan dari 24 partai politik yang dinyatakan berkas lengkap oleh KPU RI, ada dua partai yang tidak terdaftar di tingkat kabupaten, yakni Partai Buruh dan Pantai Gelora.

"Kami sudah melakukan dengan calon peserta pemilu, sekaligus untuk menyampaikan kegiatan verifikasi administrasi yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo," kata Tri Mulatsih.

Ia mengatakan alur kegiatan verifikasi administrasi dimana partai politik bisa segera menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi yang meliputi dugaan ganda eksternal, belum 17 tahun, serta kesesuaian KTP dan kartu tanda anggota.

Partai politik dapat mengunggah surat pernyataan anggota disertai dokumen pendukung melalui aplikasi Sipol.

Waktu yang diberikan partai politik untuk mengunggah berkas dimaksud sampai dengan 26 Agustus 2022.

"Pimpinan dan penghubung partai politik menyampaikan kesiapannya untuk menindaklanjuti hasil verifikasi," katanya.