Yogyakarta Tunggu Persetujuan Pusat Batalkan Izin Pembangunan Hotel
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta masih menunggu persetujuan pemerintah pusat terkait usulan pembatalan pemberian izin pembangunan hotel yang ditengarai menyalahi prosedur dan ketentuan proses perizinan.

“Kami sudah mengajukan usulan pembatalan izin tersebut ke pemerintah pusat untuk mendapat persetujuan. Tetapi sampai sekarang belum ada keputusan apa pun,” kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi dilansir ANTARA, Rabu, 14 September.

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana membatalkan pemberian izin pembangunan empat hotel, termasuk izin pembangunan apartemen Royal Kedaton.

Apartemen tersebut terkait kasus dugaan suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebagai penjabat wali kota, saya harus meminta izin atau persetujuan pemerintah pusat terkait beberapa kebijakan yang akan diambil. Termasuk pembatalan izin pembangunan hotel ini,” katanya.

Sumadi mengatakan Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini hanya bisa menunggu keputusan pemerintah pusat atas usul pembatalan izin pembangunan hotel yang sudah disampaikan.

Meskipun demikian, Sumadi memastikan pembangunan keempat hotel dan apartemen tersebut seluruhnya tidak lagi diteruskan atau tidak lagi diizinkan untuk dioperasionalkan.

“Pencermatan izin terus kami lakukan. Kami cermati apakah pemberian izin tersebut sudah sesuai ketentuan atau tidak,” katanya.

Sumadi memastikan sudah meminta seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta terkait dengan proses perizinan untuk selalu mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.

“Termasuk dalam pengadaan barang dan jasa proyek-proyek pemerintah daerah. Semua harus sesuai ketentuan. Tidak boleh tidak sesuai. Itu yang terus kami tekankan,” katanya.

Selain mengusulkan pembatalan pemberian izin pembangunan hotel, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan revisi peraturan wali kota terkait pembangunan gedung yang dinilai memiliki celah pelanggaran dan dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.

Revisi yang dilakukan, kata dia, di antaranya memastikan standar operasional prosedur pembangunan yang harus memperhatikan aturan teknis lain.