Realokasi Anggaran untuk Pandemi Sudah Disetop, Saatnya Yogya Bangun RTHP Lagi
Ruang terbuka hijau publik (RTHP) yang berada di Kelurahan Pakuncen Yogyakarta (ANTARA/HO-DLH Kota Yogyakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran pembangunan ruang terbuka hijau publik. Sebagai informasi, program ini tertunda dua tahun akibat realokasi anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.

"Selama pandemi, 2020-2021, tidak ada alokasi anggaran pembangunan ruang terbuka hijau publik (RTHP). Baru pada anggaran perubahan tahun ini, kembali dialokasikan anggaran untuk pembangunannya," kata Kadis Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto, Selasa 20 September.

Pembangunan RTHP akan dilakukan di tiga lokasi yang tersebar di Kelurahan Warungboto, Keparakan, dan Rejowinangun dengan alokasi anggaran di tiap lokasi sekitar Rp140 juta.

Menurut dia, alokasi anggaran pembangunan tidak terlalu besar karena RTHP yang akan dibangun di tiga lokasi terpilih tersebut tidak terlalu luas.

"Yang kami utamakan dari pembangunan RTHP adalah memastikan landskap yang terbentuk bisa difungsikan sebagai ruang terbuka, terlebih waktu yang tersisa untuk menyelesaikan pembangunan cukup singkat. Sekitar dua bulan saja," katanya.

Selama pandemi COVID-19, DLH Kota Yogyakarta memiliki daftar rencana pembangunan RTHP di 26 titik.

"Setelah alokasi anggaran mencukupi, maka kami perlahan-lahan akan mengejar pembangunan RTHP yang sempat vakum dua tahun," katanya.

Hingga saat ini, luas total RTHP yang dikelola DLH Kota Yogyakarta mencapai sekitar 2,6 hektare dan terus diupayakan luasan ruang terbuka hijau meningkat agar memenuhi target minimal 30 persen dari luas kota terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Sebelum dilakukan penundaan pembangunan RTHP, Kota Yogyakarta memiliki 49 ruang terbuka hijau publik yang tersebar di seluruh kecamatan meskipun belum merata di seluruh kelurahan karena kondisi kota yang padat permukiman penduduk.

"Jika tidak ada kendala apapun, kami juga akan membangun RTHP yang cukup luas, di lahan sekitar 1.200 meter persegi yang ada di Kelurahan Wirobrajan pada 2023," katanya.

Lahan tersebut merupakan bekas makam, sedangkan DLH sudah melakukan pengukuran serta sudah dilakukan proses pembersihan lahan.

"Kami akan berkomunikasi dengan masyarakat untuk perencanaan pembangunannya sehingga ruang terbuka tersebut akan berfungsi optimal," katanya.