1 Tahun Naik 309 Persen, Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas di Banten Meningkat Drastis
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitongga/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

SERANG - Polda Banten telah memasang kamera CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di beberapa titik jalan. Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan, pemasangan ETLE ini guna mendisiplikan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

Shinto menyebut, berdasarkan data dari Ditlantas Polda Banten jumlah kendaraan yang tertangkap kamera ETLE cukup banyak.

“Dari data Ditlantas Polda Banten per April 2021 sampai dengan Desember 2021 sebanyak 159.097 kendaraan tertangkap kamera ETLE kemudian data per Januari 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022 sebanyak 649.957 kendaraan tertangkap kamera ETLE,” ujar Shinto dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Oktober.

Dari data tersebut Shinto mengatakan bahwa kendaraan yang tertangkap kamera ETLE mengalami kenaikan yang cukup tinggi.

“Dari data tersebut, jumlah kendaraan yang tertangkap kamera ETLE mengalami kenaikan 490.860 atau 309%,” terang Shinto.

Untuk diketahui, kamera ETLE di Banten saat ini sudah tersebar di 6 titik yang berbeda.

“Jumlah titik ETLE yang ada di Polda Banten per April 2021 sampai dengan 28 Februari 2022 ada 3 titik kemudian pada 01 Maret 2022 sampai dengan sekarang Polda Banten kembali memasang 3 titik. Jadi saat ini Polda Banten telah memiliki dan memasang enam titik lokasi ETLE di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang,” tuturnya.

Perlu diketahui, sejumlah lokasi yang dipasang kamera ETLE yakni, lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung, lampu merah Pisang Mas, Jalan Raya Raya Serang-Jakarta tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang, simpang empat Kebon Jahe Kota Serang, dan simpang empat Ciruas.

“Kami berharap agar masyarakat membudayakan tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas apalagi saat ini telah diberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar yang tercapture atau tertangkap kamera ETLE,” tutup Shinto.