Peralihan TV Analog ke Digital Harus Menghasilkan Konten yang Lebih Mendidik
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah telah melakukan peralihan siaran televisi analog ke televisi digital pada 2 November 2022 sebagaimana perintah Undang-Undang Cipta Kerja.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Al Masyari menjelaskan meskipun di beberapa daerah sudah dilakukan peralihan, namun masih menemukan beberapa kendala teknis di lapangan.

"Saya memahami bahwa seluruh Indonesia harus sudah ASO tapi memang ada kendala-kendala teknis yang harus diselesaikan oleh Kominfo terutama berkaitan dengan kanal-kanal yang mengalami perubahan dari analog ke digital. Jadi memang butuh waktu untuk seluruhnya switch off," katanya dalam acara sosialisasi ASO dan seremoni penyerahan STB Bantuan Kominfo bersama Komisi I DPR RI yang diselenggarakan oleh GreatEdu secara virtual, Rabu, 9 November.

Sementara itu Direktur Pengelolaan Media Ditjen IKP Kemkominfo RI, Nursodik Gunarjo mengatakan peralihan siaran dari analog ke digital harus mampu melahirkan konten siaran yang lebih berkualitas.

"Bahwa harapan ke depan ini siaran tv digital kita itu tidak hanya sekadar beralih dari siaran TV analog menuju siaran TV Digital, akan tetapi ada perubahan dari sisi kontennya untuk lebih mendidik masyarakat, menghasilkan konten-konten luar biasa dan menjadi sarana untuk meningkatkan karakter bangsa kita," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, narasumber lainnya yakni Irwan Firman mengatakan bahwa pendidikan karakter masih tetap bisa dikemas dalam bentuk konten-konten kekinian.

"Kita bisa kok tetap membuat film membuat sinetron tapi film dan sinetron yang high class, tetap ada nilai-nilai yang ditawarkan. Tidak hanya sekadar adegan nangis, suami istri ditampar, anak yang nangis di hadapan temannya, ini bukan (konten tontonan) yang dibutuhkan oleh bangsa saat ini," ungkapnya.