Syarat Mendapat Pangkat Tituler TNI dan Polri Lengkap dengan Kelebihan yang Didapatkan
Pemberian gelar tituler dari Menhan Prabowo kepada Deddy. (@mastercorbuzier)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Topik terkait syarat mendapat pangkat tituler mencuat setelah Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto memberikan pangkat tituler untuk Deddy Corbuzier.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tituler berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang didapatkan tanpa harus menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya. Misalnya, seorang berpangkat mayor namun tak menjalankan tugas sebagai mayor seperti dalam kewajiban kemiliteran.

Gelar tituler sendiri bisa didapat dari dua instansi yakni dari instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Indonesia (Polri).

Gelar tituler diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Pasal 5 dikatakan gelar tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya. Dijelaskan pula bahwa pangkat tersebut dicabut setelah si penerima tak lagi memangku jabatan.

Prabowo - Deddy Corbuzier dan Menhan Prabowo Subianto. (Instagram @mastercorbuzier)
Menhan Prabowo Subianto dan Deddy Corbuzier. (Instagram @mastercorbuzier)

Sedangkan gelar tituler Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di Pasal 1 dijelaskan, pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara Indonesia di luar kalangan Polri berkaitan dengan tugas yang mengharuskan adanya pejabat yang memiliki pangkat kepolisian, berlaku selama masih memangku jabatan tersebut serta mendapat perlakuan administrasi terbatas.

Syarat Mendapat Pangkat Tituler

Pemberian gelar tituler tidak dilakukan dengan sembarangan. Ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima jabatan tersebut. Ketentuan tituler diatur dalam Bab III PP No. 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Dalam Pasal 6 dikatakan bahwa penerima pangkat tituler adalah mereka yang bukan dari kalangan militer sukarela atau militer wajib. Sedangkan dalam Pasal 7 dikatakan pula kriteria penerima gelar tituler yakni sebagai berikut.

  • PNS dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira
  • PNS yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira
  • Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya
  • Warga non militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I dan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya. (pasal 7 ayat 4).

Sedangkan syarat penerima gelar tituler merujuk pada Pasal 10 dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 adalah sebagai berikut.

  • warga negara Indonesia;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia dan taat kepada Pancasila dan UUD Tahun 1945;
  • usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  • berkelakuan baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • memiliki keahlian khusus dan pengalaman sesuai dengan jabatan yang sangat diperlukan di lingkungan Polri; dan
  • tidak pernah menjalani hukuman penjara, atau tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka/ terdakwa tindak pidana

Fasilitas Gelar Tituler

Penerima gelar tituler TNI , merujuk Pasal 29 PP No. 39 Tahun 2010, akan mendapat perlakuan berupa administrasi terbatas. Perlakukan tersebut diberikan selama jabatan atau pangkat belum dicabut. Dengan demikian penerima gelar akan mendapat fasilitas terbatas yakni sebagai berikut.

  1. Penghasilan

Secara umum, penerima pangkat tituler mendapat gaji. Ada dua jenis penghasilan yang diberikan yakni berupa tunjangan tituler dan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan tituler diberikan sebesar 15 persen dari gaji pokok Prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga

  1. Rawatan Prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi Prajurit; dan
  2. Dapat pula diberikan rawatan keluarga Prajurit.

Itulah informasi terkait syarat mendapat pangkat tituler. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.