Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi di Bantul
Pemusnahan barang bukti ribuan minuman keras berbagai merk hasil operasi cipta kondisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Bantul, DIY, Rabu (28/12/2022) ANTARA/Foto Humas Polres Bantul.

Bagikan:

BANTUL - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta memusnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras hasil operasi cipta kondisi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh petugas di wilayah hukum kabupaten ini selama bulan Desember 2022.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan  mengatakan, total ada 1.664 botol minuman keras yang dihancurkan dengan cara digilas menggunakan alat berat, rinciannya 1.056 botol minuman keras berbagai merk dan 608 botol minuman keras oplosan.

"Polres Bantul berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras tidak berizin, karena biasanya setiap kejahatan diawali dengan mengkonsumsi minuman keras," kata Kapolres dilansir ANTARA, Rabu, 28 Desember.

Selain barang bukti minuman keras, kata Kapolres, Polres Bantul juga menggelar barang bukti lainnya, antara lain 10 bilah senjata tajam berbagai jenis yang polisi sita dari para pelaku premanisme dan kejahatan jalanan selama satu bulan terakhir.

Polres Bantul juga menyita ratusan knalpot tidak standar atau "blombongan" untuk menertibkan kendaraan yang melanggar spesifikasi kendaraan dan menimbulkan suara bising sehingga meresahkan masyarakat.

"Total ada sekitar 350 knalpot blombongan yang diamankan petugas saat menggelar razia selektif," kata AKBP Ihsan.

Kapolres mengatakan, selama sebulan terakhir, Polres Bantul juga telah mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkoba dengan menyita barang bukti berbagai jenis diantaranya psikotropika 177 butir dan obat daftar G 177 butir, dan tersangka yang diamankan lima orang.

Polres Bantul juga mengamankan bahan peledak untuk petasan, antara lain 37 bungkus serbuk petasan dengan berat masing-masing satu ons (total 3,7 kg), alumunium powder 1,5 kg, pupuk atau booster kelengkeng 0,5 kg, satu buah ember plastik dan satu unit timbangan.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

 

Terkait