Seperti Tahun 1950, Sri Sultan HB X Berencana Kembalikan Tanah Kas Kalurahan untuk Kikis Kemiskinan di DIY
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X. (dok Birotapem.jogjaprov.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwana (HB) X akan mengembalikan fungsi tanah kas desa atau kalurahan kembali ke asalnya. Kas kalurahan akan balik lagi menjadi pendapatan asli desa.

Sri Sultan HB X mengaku selama 10 tahun terakhir tanah kas kalurahan yang disewakan tidak seusai dengan peruntukan.

"Jika tanah kas kalurahan/desa masih difungsikan seperti tahun 1950-an tidak akan ada orang miskin di DIY," kat aSri Sultan di sela-sela meresmikan Lumbung Pangan Mataram di Gunungkidul, DIY, Kamis 29 Desember, disitat Antara.

Sri Sultan mengatakan akan mengubah kembali peraturan tanah kas kalurahan tidak boleh disewa jika bukan oleh warganya sendiri.

Ketetapan tanah kas kalurahan disewakan berdasarkan keputusan Gubernur DIY tahun 1950. Menurut Sri Sultan, jika ketentuan itu tidak ada maka angka kemiskinan di DIY tidak akan sebesar saat ini.

"Kenapa tidak ada orang miskin? Tanah kas desa hakikatnya adalah 'Sultan Ground' bisa hak pakai oleh kalurahan itu dibagi lima atau enam," tuturnya.

Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini mengatakan, tanah kas kalurahan bisa digunakan untuk menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal). "Untuk pengarem arem, serta lungguh," imbuhnya.

Sebelum terbitnya keputusan Gubernur DIY tahun 1950, diwajibkan tanah kas desa atau kalurahan ditanam jamu atau herbal. Saat itu, penanggung jawabnya lurah setempat.

Tanah kas desa sekian hektare kala itu juga, kata dia, disisihkan untuk warga miskin dan pengangguran sehingga mereka mendapatkan penghasilan.

"Kami berharap dengan pemikiran itu, sehingga bermanfaat, dan bisa dipahami semua pihak. Hal seperti itu lebih bermanfaat, tidak hanya pikiran saya hanya ngomong penyalahgunaan kas desa. Bapak- bapak lurah bisa memahami apa yang terjadi," ujar dia.

Terkait