KPPU Makassar Terima Informasi Praktik Jual Bersyarat Minyak Goreng
Kanwil VI KPPU Makassar dan Dinas Perdagangan Sulsel saat melakukan pemantauan ketersediaan stok minyak goreng curah di pasaran beberapa waktu lalu. ANTARA/Abriawan Abhe

Bagikan:

MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) VI Makassar menerima informasi adanya praktik "tying" atau penjualan bersyarat dalam penjualan maupun distribusi minyak goreng.

Kepala KPPU Kanwil VI Makassar Hilman Pujana mengatakan pihaknya mendalami informasi mengenai adanya dugaan praktik penjualan bersyarat yang dilakukan oleh distributor minyak goreng.

"Sejak beberapa pekan terakhir ini kami intensif melakukan pemantauan penjualan minyak goreng karena adanya kendala dalam distribusi dan penjualan," ujarnya dilansir ANTARA, Selasa, 7 Februari.

Hilman menjelaskan praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual atau distributor yang mensyaratkan konsumen/pedagang untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama yakni minyak goreng, atau paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain.

Dia menjelaskan praktik tying melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hilman menyebut Pasal 15 ayat 2 Undang undang Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pihak (pelaku usaha) lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Khusus untuk pemantauan terhadap distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau yang dikenal dengan MinyaKita, hasil pantauannya itu diduga ada pelanggaran dalam persaingan usaha.

"Hasil pantauan di lapangan, Tim KPPU Makassar mendapatkan informasi perihal adanya perilaku distributor yang menjual MinyaKita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor," katanya.

Penjualan bersyarat atau "tying agreement" merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

"Kami telah mendapatkan informasi para pihak yang terkait, segera akan kami panggil untuk dimintai keterangan," ujarnya.