KPU Bantul Ajukan Pengadaan TPS di Rumah Tahanan
Ilustrasi Pemilu 2024

Bagikan:

BANTUL - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengajukan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di beberapa  lokasi untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di daerah ini.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bantul Wuri Rahmawati mengatakan KPU Bantul telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memastikan apakah akan mengajukan TPS khusus atau tidak.

"Sejauh ini ada pengajuan TPS di lokasi khusus, di antaranya Rutan (Rumah Tahanan) Kelas IIB Bantul  di Pajangan dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)," katanya.

Menurut dia, sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 179 ayat (1) bahwa KPU melalui KPU kabupaten/kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus. Daftar pemilih ini merupakan pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.

"Sesuai mekanisme proses pengajuan akan dilengkapi dengan surat permohonan yang ditujukan ke KPU RI untuk dijadikan TPS lokasi khusus yang memuat data pemilih, kesiapan lokasi, fasilitasi sarana prasarana, serta kesiapan SDM (sumber daya manusia)," katanya.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan lokasi khusus yang nantinya dapat menjadi TPS khusus, antara lain rumah tahanan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik atau lokasi lainnya.

Namun demikian, di lokasi tersebut terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai domisili di KTP-el, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, serta jumlah pemilihnya dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.

"Merujuk Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15 ayat tiga, jumlah pemilih setiap TPS paling banyak 300 orang," katanya.

Dia mengatakan KPU Bantul sesuai kewenangan melakukan koordinasi dengan pimpinan lembaga yang berpotensi menjadi TPS di lokasi khusus, namun keputusan perlu tidaknya ada TPS di lokasi khusus menjadi kewenangan pejabat yang berwenang di wilayahnya.

"Setelah koordinasi, pejabat atau pimpinan lembaga diharapkan dapat menyampaikan informasi secara tertulis kepada KPU Bantul tentang perlu atau tidak pendirian TPS di wilayah kerjanya pada Pemilu 2024," katanya.