19 Truk Tak Sesuai Spesifikasi Ditertibkan di TPA Piyungan Yogyakarta, Seluruhnya Milik Swasta
Foto via Antara.

Bagikan:

YOGYAKARTA - Sebanyak 19 truk sampah asal Kota Yogyakarta tidak memenuhi ketentuan terjaring penertiban di tempat pembuangan akhir alias TPA Piyungan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dody Kurniawan mengatakan penertiban dilakukan Pemrov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Pemkot pada 7-9 Februari.

“Kami dimintai bantuan dalam operasi gabungan tersebut. Total terdapat 19 truk sampah dari Yogyakarta yang terjaring penertiban karena tidak memenuhi ketentuan,” katanya di Yogyakarta, Senin 13 Februari, disitat Antara.

Menurut Dody, operasi gabungan difokuskan pada pemenuhan spesifikasi teknis armada sampah yang diperbolehkan membuang sampah di TPA Piyungan sesuai Perda DIY Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, salah satu spesifikasi teknis yang harus dipenuhi adalah truk sampah dilengkapi pengungkit serta kondisi bak truk tidak bocor, bak harus tertutup, dan memiliki sekat.

“Dari operasi kemarin, selain menemukan truk yang belum dilengkapi dengan pengungkit atau hidrolis ternyata didapati juga truk yang belum memiliki izin atau rekomendasi membuang sampah di Piyungan,” katanya.

Seluruh armada yang ditertibkan merupakan armada milik masyarakat atau pihak swasta. “Tidak ada armada sampah milik pemerintah daerah karena semuanya sudah sesuai ketentuan,” katanya.

Armada sampah yang terjaring penertiban kemudian menjalani pembinaan dan diimbau untuk segera memenuhi aturan yang sudah ditetapkan sehingga meminimalisasi dampak negatif dari proses pembuangan sampah ke TPA Piyungan.

“Kegiatan seperti ini rutin kami lakukan dengan fokus penertiban yang berbeda-beda. Pada November tahun lalu, kami fokus pada kondisi truk karena sebelumnya banyak aduan bak truk bocor sehingga sampah berceceran di luar TPA dan dikeluhkan masyarakat sekitar,” katanya.

Dody menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan dan dimungkinkan sanksi bukan hanya sebatas imbauan atau teguran tetapi larangan membuang sampah ke TPA tersebut.

Selain menertibkan armada pengangkut sampah, Satpol PP Kota Yogyakarta juga terus melakukan patroli penegakan aturan dari gerakan nol sampah anorganik yang diberlakukan mulai awal Januari.

Hingga saat ini, sudah ada dua pelanggar yang menjalani proses yustisi dengan sidang tindak pidana ringan di PN Yogyakarta. Salah satu pelanggar bahkan dikenai sanksi denda Rp250.000.

“Ia melakukan dua pelanggaran sekaligus. Membuang sampah sembarangan dan bukan warga Kota Yogyakarta tetapi membuang sampah di wilayah Yogyakarta,” tandasnya.