Pemkab Sleman Deklarasikan Gerakan Gempur Rokok Ilegal, Wabup: Berantas Cukai Ilegal
Ilustrasi. Pengecekan terhadap keaslian pita cukai untuk produk rokok. (dok Bea Cukai)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Bupati (Wabup) Sleman Danang Maharsa menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman komitmen memberantas peredaran rokok ilegal di pasaran.

"Pemberantasan peredaran rokok ilegal merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja di industri rokok dan tembakau, khususnya yang berada di Kabupaten Sleman," kata Danang di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa 21 Februari, disitat Antara.

Untuk itu Pemkab Sleman bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) melakukan deklarasikan gempur rokok ilegal pada Senin 20 Februari malam.

Danang mengatakan, deklarasi gempur rokok ilegal ini merupakan komitmen pemerintah dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.

"Cukai tembakau merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi penerimaan pendapatan negara. Pemanfaatan penerimaan cukai tembakau salah satunya dituangkan dalam DBHCT yang dibagikan kepada daerah penghasil cukai tembakau," tuturnya.

Menurut dia, dana bagi hasil tersebut kemudian dialokasikan untuk tiga aspek, yaitu kesejahteraan, kesehatan dan sosialisasi penegakan hukum.

"Berdasarkan hal tersebut, gerakan gempur rokok ilegal ini menjadi langkah penegakan dalam memberantas cukai ilegal dan memberikan rasa keadilan bagi pekerja rokok tembakau resmi," kata dia.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mengatakan, beredarnya rokok ilegal menjadi ancaman bagi lapangan kerja khususnya di industri rokok resmi.

"Selain itu, peredaran rokok ilegal ini dapat berdampak pada penerimaan negara yang akan dikembalikan kepada masyarakat," tandasnya.