Sanksi Penggunaan Plat Nomor Palsu, Dikenakan Pidana Kurungan hingga Denda
Plat nomo palsu mobile anak DJP (foto IST)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Polri melarang penggunaan plat nomor palsu bagi pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat. Aturan pemakaian Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB) termuat dalam Undang-Undang. Seperti apa sanksi menggunakan plat nomor palsu?

Baru-baru ini penggunaan plat nomor palsu tengah menjadi topik pembicaraan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak pejabat DJP. Mario memasang plat nomor palsu pada mobil mewah Rubicon yang ia kendarai. 

Mobil Rubicon dengan plat nomor palsu tersebut kerap dipakai oleh Mario Dandy sehari-hari. Mobil mahal tersebut sengaja dipasang plat nomor palsu diduga untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE. Banyak netizen yang mempertanyakan sanksi penggunaan plat nomor palsu.

Sanksi Penggunaan Plat Nomor Palsu

Pedoman penggunaan plat nomor atau TNKB telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Dalam Pasal 39 Ayat 5 disebutkan bahwa TNKB yang tidak diterbitkan oleh Korlantas Polri maka dinyatakan tidak berlaku secara resmi. Apabila pengendara nekat menggunakannya atau memalsukan plat nomor, maka dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Berikut bunyi dari pasal tersebut: "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"

Selain itu, tindakan pemalsuan plat nomor kendaraan juga berkaitan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Apabila ditemukan indikasi pemalsuan STNK dan plat nomor kendaraan maka akan dilakukan penilangan serta ditindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku. 

Berikut sanksi penggunaan plat nomor palsu sebagaimana diatur dalam UU:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengendara yang memasang plat nomor palsu berarti telah melawan hukum. Dalam Pasal 68 Ayat 1 disebutkan: "setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB".

Syarat Plat Nomor yang Diakui oleh Kepolisian

Ada persyaratan TNKB atau plat nomor biasa diakui oleh kepolisian. Selain TNKB harus dikeluarkan resmi oleh kepolisian, plat nomor juga harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. 

Selain itu, aturan soal TNKB juga terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 39 Ayat 1 disebutkan bahwa TNKB harus dibuat dari bahan yang mengandung unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Unsur pengaman tersebut berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB. 

Demikianlah informasi mengenai sanksi penggunaan plat nomor palsu bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Memasang plat nomor palsu di kendaraan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan akan diproses secara pidana yang berlaku. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.