Kasus Jedar Ditipu, Polisi Bakal Tetapkan CSB Jadi DPO Bila Tak Penuhi Panggilan
Jessica Iskandar bersama suaminya Vincent Verhaag dan pengacara memenuhi panggilan Polda Bali terkait kasus penggelapan mobil yang dilaporkannya./DOKUMENTASI FOTO: DAFI-VOI

Bagikan:

DENPASAR - Polda Bali segera melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penipuan yang menimpa artis Jessica Iskandar alias Jedar.

Christopher Stefanus Budianto atau Steven (CSB) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan hampir Rp10 miliar tak memenuhi panggilan polisi. Bila pemanggilan ketiga tetap tak dipenuhi, Polda Bali bakal menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pihak yang terlapor (CSB) dipanggil dua kali tidak datang dan ini masih proses sidik," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu, Senin, 13 Maret.

CSB menurut kepolisian berada di Singapura. Dua kali tak datang memenuhi panggilan, CSB disebut polisi tak memberi kabar.

"Alasannya (CSB tidak datang) tidak tahu. Kita rencana mau menggelar perkara terkait kasusnya. Yang bersangkutan keberadaan di Singapura nanti akan dibuatkan DPO," ujarnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya membenarkan soal penetapan Christopher Stefanus Budianto (CSB) alias Steven sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.

Status tersangka CSB ini sebelumnya diungkap oleh pengacara Jessica, Rolland E. Putu beberapa waktu lalu dalam konferensi pers.

"Iya benar inisial CSB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (9/3).

Dalam kasus ini, penyidik menjerat CSB Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.