Pemprov-KPK Segera Bentuk Desa Antikorupsi di Kalbar
Rapat koordinasi virtual bersama KPK terkait pembentukan Desa Anti Korupsi di Kalbar, di Pontianak, Rabu (15/2/2023). ANTARA/Rendra Oxtor

Bagikan:

PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membentuk desa antikorupsi di sejumlah kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

"Hari ini kami telah melakukan rapat secara virtual bersama KPK terkait pembentukan desa antikorupsi di Kalbar. Pada intinya, kami akan mendukung program ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat Harisson di Pontianak dilansir ANTARA, Rabu, 15 Maret.

Dalam rapat virtual, pihaknya membahas secara terperinci, terkait tindak lanjut program percontohan desa antikorupsi di Kalbar tahun 2023.

Sebelumnya, pada tahun 2022, pihak KPK telah berkunjung di dua desa di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dalam rangka melakukan kegiatan observasi sebagai persiapan percontohan desa antikorupsi.

Kandidat dua desa antikorupsi yang akan dijadikan percontohan tersebut yaitu Desa Rawak Hilir di Kecamatan Sekadau Hulu dan Desa Mungguk di Kecamatan Sekadau Hilir.

"Parameter dalam menentukan desa antikorupsi terdapat lima indikator yang harus dipenuhi, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal," ujarnya.

Ada tiga tahapan sebelum menentukan salah satu dari dua desa tersebut sebagai percontohan desa antikorupsi yaitu tahapan persiapan berupa audiensi dan observasi, tahapan bimbingan teknis, tahapan penilaian dan tahapan awarding atau pemberian penghargaan.

Pada rapat koordinasi tersebut, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Brigjen Kumbul Kuswidjanto Sudjadi mengatakan, KPK memilik program desa antikorupsi berlandaskan faktor yuridis, sosiologi, dan filosofis, dengan melibatkan dan memberdayakan seluruh elemen masyarakat dengan harapan dapat membentuk integritas dan mencegah terjadinya tindak korupsi.

"Diharapkan dengan adanya desa antikorupsi ini dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Dalam rangka memberantas korupsi, KPK memiliki beberapa program, baik di tingkat pejabat tinggi sampai dengan komunitas masyarakat yang paling rendah," kata Kumbul.

Untuk menyukseskan program desa antikorupsi yang telah dilakukan sejak tahun 2021, kata dia, KPK menggandeng beberapa kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan para pemangku kepentingan lainnya.