Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan dugaan suap yang menjeratnya.

"KPK juga tetapkan Tersangka GS Hakim Agung pada Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret.

Ali memastikan penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan alat bukti yang ditemukan penyidik KPK.

"Ternyata ada dugaan disamarkan disembunyikan dibelanjakan terkait dengan aset-aset yang memiliki nilai ekonomis," tegasnya.

Ke depannya, komisi antirasuah bakal mengoptimalkan pengusutan dugaan gratifikasi dan pencucian uang ini. Mereka ingin pengembalian uang yang sudah dinikmati Gazalba bisa maksimal.

"Sambil menunggu kami terus mendorong pemerintah dan legislatif mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk kami terapkan dengan TPPU. Harapannya di akhirnya nanti KPK buktikan di hadapan hakim merampas aset koruptor," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Gazalba terjerat kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dia dijerat bersama 14 orang lainnya yaitu Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Ada juga Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, komisi antirasuah juga menetapkan pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka juga Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka.

Kemudian yang baru KPK juga menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi sebagai tersangka. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.