Ingin Bangun Mal Pelayanan Publik, Pemkab Mukomuko Butuh Anggaran Rp3,5 M
Suasana belakang Kantor Bupati Mukomuko, Jumat (17/2/2023) ANTARA/HO-Istimewa.

Bagikan:

BENGKULU - Pemerintah Kabupaten Mukomuko bakal membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) tahun ini. Upaya itu untuk mempermudah masyarakat mendapatkan berbagai pelayanan pemerintah dan swasta melalui satu tempat.

Pembangunan Mal Pelayanan Publik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu Daerah.

"Pembangunannya harus dalam tahun ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Pelayanan dan Perizinan Kabupaten Mukomuko, Juni Kurniadiana di Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Kamis 27 April, disitat Antara. 

Juni mengatakan, rencananya sebagian bangunan kantor bupati setempat digunakan untuk Mal Pelayanan Publik.

Dia menambahkan, meskipun sebagian gedung kantor bupati digunakan untuk Mal Pelayanan Publik, namun instansi tetap membutuhkan anggaran untuk penataan gedung dan pengadaan sarana dan prasarana.

Ia menyebutkan, instansinya membutuhkan anggaran sebesar Rp3,5 miliar untuk penataan gedung Mal Pelayanan Publik dengan rincian Rp2 miliar dan sarana prasarana Rp1,5 miliar.

"Kita masih memiliki kesempatan mendapatkan anggaran untuk pembangunan Mal Pelayanan Publik di APBD perubahan tahun ini," ujarnya pula.

Sementara itu, pemerintah daerah membangun Mal Pelayanan Publik agar seluruh pelayanan publik di instansi vertikal, perbankan, pelayanan informasi pertanahan, kantor kredit, bayar pajak, BPJS kesehatan, dan BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan di satu tempat.

Selain itu, katanya, pihak Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor setempat juga bisa bergabung untuk memberikan sosialisasi, lalu pelayanan pembayaran pajak di Samsat, PTSP, termasuk pemasaran produk lokal.

Selanjutnya, ia mengatakan, akan menyiapkan payung hukum berupa peraturan bupati untuk membangun Mal Pelayanan Publik di daerah ini.

"Kita cukup memakai peraturan bupati sebagai payung hukum untuk mendirikan Mal Pelayanan Publik di daerah ini," pungkasnya.

​​​​​