Eks Pejabat UIN Suska Tersangka Korupsi Jaringan Internet Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut
Mantan Kepala PTIPD UIN Suska Riau berinisial BSN (kiri) saat digiring petugas Kejari Pekanbaru, Kamis (11/5/23) untuk menjalani penahanan. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Bagikan:

PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru melimpahkan berkas perkara tersangka BSN, mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data Universitas Islam Negeri Suska Riau, dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet.

"Hari ini penyidik bidang pidana khusus Kejari Pekanbaru telah melimpahkan perkara atas nama tersangka BSN. Kita limpahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya dikutip ANTARA, Kamis, 10 Mei.

Keterlibatan tersangka BSN merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin.

Tersangka BSN sebelumnya sempat dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan harus menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru, Riau. Namun, kabar itu dipastikan tidak benar sehingga proses hukum terhadap BSN tetap dilanjutkan.

Pada pelimpahan tahap dua ini dilakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti sekaligus tersangka dari penyidik kepada JPU.

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, JPU langsung menahan BSN.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk," ujarnya.

Dengan telah dilaksanakannya proses tahap dua, lanjut Kajari, saat ini JPU akan mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara, termasuk surat dakwaan, ke pengadilan untuk segera disidangkan.

"Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti tentunya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," ucapnya.

Dalam perkara ini, tersangka BSN dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Pasal yang akan didakwakan kepada tersangka adalah Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor dan Pasal 21 UU KKN," tambah Kajari Asep Sontani.

Sebelumnya, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin divonis penjara selama dua tahun 10 bulan dan hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara.

Akhmad Mujahidin dinyatakan terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan jaringan internet kampus.