Profil Dani Hamdani, Kepala BKPSDM Pangandaran yang Dinonaktifkan Gara-Gara Kasus Pungli
Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani (Dok. Pemkab Pangandaran)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Profil Dani Hamdani, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran tengah menjadi sorotan. Ia terseret dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan oleh guru muda aparatur sipil negara bernama Husein Ali Rafsanjani.

Husein yang jadi pengajar di SMPN 2 Pangandaran, mengaku mendapat pungli ketika mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil pada 2021 silam. Husein lantas membeberkan pengalamannya itu di media sosial dan menjadi viral.

Husein Ali sedianya sudah melaporkan dugaan praktek pungli ke layanan masyarakat, yakni lapor.go.id.

Akan tetapi, laporan tersebut tidak direspon dengan baik. Ia justru dipanggil untuk menjalani proses sidang gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran dan diinterogasi oleh 12 pegawai selama enam jam.

Setelah curhatan Husein viral di media sosial, Dani Hamdani dinonaktifkan sebagai Kepala BKPSDM Pangandaran.

Lantas, seperti apa sosok Kepala BKPSDM Dani Hamdani? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Profil Dani Hamdani

Disadur dari laman resmi BKPSDM, Dani Hamdani merupakan Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran.

Di dalam laman tersebut dijelaskan bahwa pangkat pangkat Dani adalah Pembina Tingkat I atau IV/b.

Sebelumnya, pemilik nama lengkap H. Dani Hamdani, S.sos.,MM itu pernah menduduki jabatan kepala di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Selain itu, Dani juga perah menjadi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran.

Dalam profil tersebut juga dijelaskan bahwa Dani mempunyai dua gelar, yakni Sarjana Sosial (S.Sos) dan Magister Manajemen (MM).

Eks Kepala BKPSDM Pangandaran ini diketahui mengambil konsentrasi Manajemen Pemerintahan Daerah saat menempuh pendidikan magister.

Harta Kekayaan Dani Hamdani

Merujuk laman LHKPN, Dani Hamdani memiliki harta kekayaan sebesar Rp5,1 miliar. Hal ini berdasarkan laporan yang ia buat pada 25 Januari 2023 untuk periode 2022.

Rinciannya, Dani memiliki 25 tanah dan bangunan yang tersebar di Pangandaran dan Ciamis.  Ini menjadi penyumbang terbesar hartanya, dengan total Rp 4.774.400.000.

Dani juga mempunyai empat sepeda motor dan satu mobil Honda CR-V 2012 bernilai Rp 218.000.000.

Berikutnya, Dani Hamdani memiliki harta tak bergerak lain serta kas dan setara kas dengan nilai masing-masing Rp96.600.000 dan Rp71.667.886.

Dengan demikian, total harta kekayaan Dani Hamdani sebesar Rp 5.160.567.885. Akan tetapi, Dani Hamdani tercatat memiliki utang senilai Rp 51.478.455, sehingga kekayaan bersihnya menjadi Rp 5.109.089.430.

Demikian informasi tentang profil Dani Hamdani, kepala BKPSDM Pangandaran yang terseret kasus pungutan liar. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, baca terus VOI.ID.