Kejari Limpahkan Tersangka Korupsi Relokasi SMPN 1 Wates ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta
Gedung relokasi SMP Negeri I Wates di Kabupaten Kulon Progo, mangkrak. (ANTARA/Sutarmi)

Bagikan:

KULON PROGO - Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melimpahkan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan gedung relokasi SMP Negeri I Wates ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, atas tersangka S dan J.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Ardi Suryanto mengatakan dua tersangka yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, yakni Direktur CV Bintang Abadi yang berkantor di Sleman S dan Satuan kerja pembangunan SMP Negeri I Wates J.

"Tersangka J ditahan di Lapas Wirogunan Yogyakarta dan S ditahan di Lapas Perempuan Wonosari," kata Ardi dilansir ANTARA, Senin, 22 Mei.

Dia mengatakan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan gedung relokasi SMP Negeri I Wates pada Kamis (25/5) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Sidang perdana akan dilaksanakan pada Kamis (25/5) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa," katanya.

Ardi mengatakan kronologi kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung relokasi SMP Negeri I Wates berawal dari tidak kesesuaian dengan spesifikasi teknis.

"Ada kekurangan-kekurangan, dan setelah diaudit ada kekurangan volume dengan kerugian Rp106 juta. Ada spesifikasi juga yang tidak dikerjakan," katanya.

Dia mengatakan Kejari Kulon Progo telah memeriksa 16 saksi dan tiga orang dari saksi ahli. Total saksi yang diperiksa sebanyak 19 orang.

"Saksi yang diperiksa adalah pihak-pihak terkait yang mengetahui terjadinya peristiwa itu," katanya.

Pihaknya sampai hari ini masih menetap dua tersangka. Untuk tersangka baru masih menunggu perkembangan kasus di persidangan.

"Kita lihat perkembangan, kalau di dalam persidangan muncul keterkaitan pihak-pihak yang menerima aliran dana, kami akan menetapkan lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Aris Prastowo mengaku sudah mengetahui salah seorang ASN di lingkungan Disdikpora berinisial J yang ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung relokasi SMP Negeri I Wates.

Ia mengatakan J telah diberhentikan dari jabatan administrator di Disdikpora Kulon Progo.

"Sehubungan dengan hal tersebut, pemkab segera menugaskan pejabat pelaksana tugas (Plt) jabatan Kabid Pembinaan SMP," katanya.