Hari Ini Wapres Bakal Luncurkan Mal Pelayanan Publik Digital, Bakal Dilengkapi <i>Face Recognition</i>
Ilustrasi layar mesin face recognition atau alat pengenal wajah yang terdapat di Bandara Soetta pada November 2021. (Antara-Muhammad Iqbal)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin berencana meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di Istana Wapres, Jakarta, hari ini Selasa 19 Juni.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

"Kegiatan akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Juni 2023, di Istana Wakil Presiden RI, pukul 13.00 WIB,” ujar Anas dalam keterangan resminya, Senin 19 Juni, disitat Antara.

Peluncuran MPP Digital itu akan dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Anas mengatakan masyarakat dapat menyaksikan acara peluncuran MPP Digital bertema "Reformasi Pelayanan Publik melalui Transformasi Digital" itu di kanal YouTube Kementerian PAN RB.

Anas menjelaskan MPP Digital menjadi sarana pengintegrasian berbagai jenis layanan publik ke dalam genggaman. Dengan MPP Digital, kata dia, masyarakat dapat menerima layanan publik, baik secara langsung maupun melalui aplikasi. MPP Digital dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di 21 lokus daerah.

Ia mengatakan, MPP Digital telah dilengkapi dengan fitur pendaftaran akun yang lebih mudah melalui pemanfaatan face recognition yang terintegrasi langsung dengan basis data dari Kementerian Dalam Negeri sehingga diharapkan keamanan dalam aplikasi itu terjamin.

Lebih jauh, Anas menagatakan terdapat delapan layanan yang dikembangkan di MPP Digital, di antaranya permohonan cetak kartu keluarga, perubahan biodata, dan akta kematian.

Anas menegaskan kehadiran MPP Digital bukan untuk menggantikan MPP yang saat ini telah beroperasi di 120 kabupaten/kota. Pengembangan MPP Digital, kata dia, diharapkan menjadi pelengkap model penyelenggaraan pelayanan publik terintegrasi yang telah ada.

“Aplikasi MPP Digital adalah aplikasi umum berbagi pakai yang disediakan pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, kehadiran MPP Digital dapat menjadi solusi kabupaten/kota yang terkendala dengan anggaran dalam pembentukan MPP,” tuturnya.

Adapun 21 kabupaten/kota yang menjadi lokus implementasi MPP Digital tahap pertama atau lokus percontohan itu adalah Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur), Kabupaten Banyumas (Jawa Tengah), Kabupaten Brebes (Jawa Tengah), Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kalimantan Selatan); dan Kabupaten Kotawaringin (Kalimantan Tengah).

Berikutnya, Kabupaten Magetan (Jawa Timur), Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan), Kabupaten Sragen (Jawa Tengah), Kabupaten Tuban (Jawa Timur), Kota Banda Aceh (Aceh), Kota Batam (Kepulauan Riau), Kota Bukittinggi (Sumatera Barat).

Lalu, ada pula Kota Kendari (Sulawesi Tenggara), Kota Magelang (Jawa Tengah), Kota Metro (Lampung), Kota Mojokerto (Jawa Timur), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kota Surakarta (Jawa Tengah), Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), dan Kota Yogyakarta (DI Yogyakarta).