Perhatian, Ini Syarat Tempat Penjualan Hewan Kurban 
Ilustrasi - Petugas memeriksa kesehatan hewan kurban di salah satu kandang milik pedagang. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom. (ANTARA FOTO/AULIYA RAHMAN)

Bagikan:

JAKARTA - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta mengingatkan terdapat syarat yang harus dipenuhi pengelola tempat penjualan hewan kurban jelang Iduladha 1444 Hijriah.

Kepala DKPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati menjelaskan, syarat pertama adalah tidak ada hewan kurban yang terserang penyakit mulut dan kuku (PMK) serta lumpy skin disease (LSD).

"Syarat selanjutnya adalah lokasi penjualan ditetapkan oleh wali kota/bupati, lahan cukup dan sesuai jumlah hewan, serta kandang penampungan berpagar atau ada pembatas," ujar Eli dalam keterangannya, Selasa, 20 Juni.

Selain itu, limbah hewan kurban juga tidak boleh dikeluarkan dari tempat penjualan sebelum disinfeksi atau pemusnahan.

Kemudian, tempat penjualan hewan kurban juga tersedia fasilitas kandang karantina untuk ternak yang baru masuk, kandang isolasi untuk pengamatan intensif selama masa karantina hewan, dan tersedia tempat pemotongan bersyarat untuk mencegah penularan/penyebaran penyakit pada hewan, lingkungan hidup dan manusia.

"Tersedia juga penampungan limbah, bahan dan peralatan desinfeksi; tempat perebusan kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut, dan tulang; serta tempat penguburan jika ada hewan yang mati," urainya.

Eli mengingatkan agar masyarakat yang melakukan pemotongan hewan kurban untuk tidak membuang limbah bekas pemotongan ke kali.

Eli menyebut, imbauan ini telah disampaikan kepada pengurus-pengurus masjid di Jakarta yang biasanya menjadi lokasi pemotongan hewan kurban saat Hari Raya Iduladha tiba.

"Kita sampaikan bahwa panitia masjid wajib hukumnya untuk menyelenggarakan penanganan limbahnya supaya tidak dibuang di kali," tutur Eli.

Eli juga menyarankan agar daging hewan kurban tidak dibagikan lebih dari enam jam dengan tujuan agar tidak mengurangi kualitas daging.

Disarankan juga agar sistem pembagian hewan kurban dilakukan dengan cara memberikan langsung ke rumah penerima. Sehingga, masyarakat tak bergumul di lokasi pemotongan.

"Biar kawan-kawan RT RW yang menyampaikan, dengan harapan apa dengan harapan terjadi penyebaran dan ketepatan sasaran," tutur dia.

Di sisi lain, Eli menyarankan masyarakat untuk melakukan pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH). Pemprov DKI sendiri memiliki beberapa RPH dan tempat potong hewan (TPH), yakni RPH Cakung, RPH Pulogadung, TPH Semanan, dan TPH Cilangkap.

"Kemudian kita menyampaikan ada lokasi-lokasi masjid yang memang kita rekomendasikan, atau kalau ibu-bapak semuanya akan menyelenggarakan pemotongan sendiri, tolong kita diberi tahu tanggal berapa, biar kita bisa mengirimkan petugas untuk melakukan pendampingan," tuturnya.