KPK Bakal Dalami Rencana Pemberian Uang Rp100 Juta ke Dirjen di Kasus Suap Proyek Kereta
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan adanya rencana penyerahan Rp100 juta ke Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Adapun informasi itu disampaikan dalam sidang dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta pada Kamis, 20 Juli. Duit itu disebut akan dimaksudkan untuk memberi tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah pejabat di kementerian tersebut.

"Kami pastikan informasi tersebut juga akan didalami lebih lanjut," Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Juli.

Meskipun uang itu memang belum diberikan tapi pengusutan bakal dilakukan. "Pada proses penyidikan yang masih berjalan," tegas Ali.

Saat persidangan hakim sempat mengulik adanya uang Rp1 miliar yang dimaksud untuk THR ke Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.

KPK dalam kasus ini menetapkan 10 tersangka dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Enam penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Bernard Hasibuan; dan Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya.

Kemudian ada juga PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar) Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara sisanya adalah pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono; dan mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim.

Komisi antirasuah menduga enam pejabat DJKA Kemenhub menerima suap senilai Rp 14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia.

Empat proyek yang diduga menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.