Dilaporkan MAKI ke Dewas Gara-gara OTT Basarnas, Alexander Marwata: Saya Enggak Peduli
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta (Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak mau pusing soal laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas. Dia menganggap laporan yang dibuat buntut dari polemik operasi tangkap tangan (OTT) Badan SAR Nasional (Basarnas) itu tak penting.

“Bilang ke MAKI emang gw pikirin. Terserah MAKI mau melaporkan apa saja saya gak peduli,” kata Alexander kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Agustus.

Alexander mengaku santai dengan laporan itu. “Ngapain mikirin laporan MAKI yang enggak bermutu,” tegasnya.

Sementara itu, KPK yakin Dewan Pengawas profesional setiap menangani laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk. Tak terkecuali, laporan yang disampaikan MAKI.

“Sekali lagi Dewan Pengawas KPK kalau memang itu benar ada laporannya, pasti akan menindaklanjuti dengan profesional, secara independen,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 3 Agustus.

KPK menyebut langkah Alexander mengumumkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sudah tepat. Namun, mereka tak mempermasalahkan pelaporan itu.

Kata Ali, masyarakat memang punya hak untuk menyampaikan laporan ke Dewan Pengawas KPK. “Karena memang secara normatif ada ruang untuk itu,” tegasnya.

“Masyarakat boleh mengadukan setiap dugaan etik yg dilakukan oleh insan KPK,” sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, MAKI secara resmi melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas pada Rabu, 2 Agustus kemarin.

Kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho menyinggung pengumuman penetapan Henri dan bawahannya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka melanggar aturan. Sebabnya, surat perintah penyidikan (sprindik) tak dikeluarkan KPK melainkan oleh POM TNI.

“Tidak bisa dilakukan tanpa ada sprindiknya itu. Karena melanggar hak asasi manusia,” kata Kurniawan kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus.