Dewas KPK Pelajari Aduan MAKI Soal Alexander Marwata Gara-gara OTT Basarnas
Ilustrasi-(DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Aduan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata gara-gara polemik operasi tangkap tangan (OTT) Badan SAR Nasional (Basarnas) sudah diterima Dewan Pengawas. Mereka akan mempelajari sebelum melakukan tindak lanjut.

“Dewas masih mempelajarinya,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris pada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Juli.

Syamsuddin belum mau bicara banyak soal aduan itu. Tapi, dia memastikan tindak lanjut bakal dilakukan.

MAKI secara resmi melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas pada Rabu, 2 Agustus kemarin. Pelaporan dilakukan karena ada dugaan pelanggaran atas penetapan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka tanpa sprindik.

Menanggapi laporan ini, Alexander Marwata mengaku tak mau ambil pusing. Katanya, hal tersebut tak penting.

“Bilang ke MAKI emang gue pikirin. Terserah MAKI mau melaporkan apa saja saya enggak peduli,” kata Alexander kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Agustus.

Alexander mengaku santai dengan laporan itu. “Ngapain mikirin laporan MAKI yang enggak bermutu,” tegasnya.

Sementara itu, KPK yakin Dewan Pengawas profesional setiap menangani laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk. Tak terkecuali, laporan yang disampaikan MAKI.

“Sekali lagi Dewan Pengawas KPK kalau memang itu benar ada laporannya, pasti akan menindaklanjuti dengan profesional, secara independen,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 3 Agustus.

KPK menyebut langkah Alexander mengumumkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sudah tepat. Namun, mereka tak mempermasalahkan pelaporan itu.

Kata Ali, masyarakat memang punya hak untuk menyampaikan laporan ke Dewan Pengawas KPK. “Karena memang secara normatif ada ruang untuk itu,” tegasnya.

“Masyarakat boleh mengadukan setiap dugaan etik yg dilakukan oleh insan KPK,” sambung Ali.