Pemprov DKI Akui Modifikasi Cuaca Datangkan Hujan di Jakarta Belum Bisa Terwujud, Ini Alasannya
Ilustrasi Polusi Udara (Foto: dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku bahwa sampai saat ini teknologi modifikasi cuaca (TMC) untuk mendatangkan hujan di Jakarta belum bisa terlaksana.

Kemarin, Pemprov DKI dan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi membahas rencana TMC agar Jakarta turun hujan. Namun, TMC di Ibu Kota sulit dilakukan karena awan sedang tidak tersedia.

"Awan itu jadi faktor penentu TMC itu bisa dilakukan atau tidak. Ternyata hasil dari observasi, dari TMC ini belum bisa dilakukan di Jakarta hingga tanggal 28 dan 29 Agustus ini," kata Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 22 Agustus.

Pada tanggal 19 hingga 21 Agustus kemarin, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan modifikasi cuaca di wilayah Jabodetabek. Namun, hasilnya, tak terjadi hujan di Jakarta, melainkan hanya di beberapa wilayah penyangga.

"BMKG sudah lakukan TMC dan hasilnya hujan hanya di wilayah pinggir Jakarta. Yang dilaporkan pada Hari Minggu di Pamulang hujan, Bogor hujan, dan Depok gerimis," urai Asep.

Ke depan, Pemprov DKI akan kembali berkoordinasi dengan BMKG serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memasang alat generator yang mengembuskan uap air agar bisa membentuk hujan.

"Kami dan pemerintah pusat akan mencarikan alternatif lain agar supaya polusi udara ini bisa berkurang. salah satunya adalah dengan memasang generator di gedung-gedung tinggi. Jadi, semacam pengembusan uap air," tutur Asep.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menerapkan teknologi modifikasi cuaca (TMC) untuk mendatangkan hujan di Jakarta.

Hal ini diungkapkan dalam surat permohonan yang dilayangkan Heru kepada Kepala BNPB Suharyanto pada Rabu, 16 Agustus lalu.

"Kami mohon agar pada tanggal 19-21 Agustus 2023 sesuai analisis BMKG, dapat dilakukan upaya teknologi modifikasi cuaca (TMC) dengan pembiayaan sepenuhnya berasal dari dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," tulis Heru dalam surat.

Dalam surat tersebut, Heru menjelaskan indeks kualitas udara (AQI) di Provinsi DKI Jakarta, contohnya pada pada tanggal 13 Agustus 2023 berada di angka 170 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5.

Sementara, sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan hari Senin, 14 Agustus, perlu adanya upaya mengurangi polusi udara di Provinsi DKI Jakarta salah satunya dengan rekayasa cuaca.

"Perbaikan kualitas udara sebagaimana arahan Bapak Presiden juga dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 di Jakarta pada tanggal 5-7 September 2023," ungkap Heru.