Kendaraan Belum atau Tak Lulus Uji Emisi Dipungut Parkir Tinggi di 10 Lokasi DKI, Segini Tarifnya
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp)

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati menegaskan pihaknya memiliki kebijakan pengenaan tarif parkir tinggi pada 10 lokasi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.

Tarif disinsentif di lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus maupun belum melakukan uji emisi ini diterapkan dalam rangka penanganan pencemaran kualitas udara Jakarta.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor tertulis.

Dalam Pergub 66/2020, dinyatakan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.

"Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI, melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Ani dalam keterangannya, Rabu, 6 September.

Kesepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif berada di pelataran parkir IRTI Monas, kawasan parkir Blok M Square, pelataran parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, kawasan parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

Pada disinsentif parkir ini, kendaraan roda empat yang belum atau tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Lebih lanjut, Ani berharap, tarif disinsentif dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

“Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya. Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau website ujiemisi.jakarta.go.id. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,” imbuhnya.