4 Toko di Sleman Yogyakarta Disegel Satpol PP karena Jual Miras Tanpa Izin
Petugas dari Satpol PP Sleman melakukan penutupan toko di Ambarketawang, Gamping yang kedapatan menyediakan minuman beralkohol/DOK ANTARA

Bagikan:

SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menutup sejumlah tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dalam razia penegakan hukum, Minggu kemarin di Kapanewon (Kecamatan) Gamping dan Ngaglik.

"Dalam kegiatan tersebut, selain menutup tempat usaha, kami juga menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai golongan dan merek," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Antara, Senin, 13 November. 

Menurut dia, razia atau operasi penegakan hukum penjualan minuman beralkohol ini merupakan hasil pengamatan lapangan dan adanya laporan masyarakat.

"Razia dilakukan tim gabungan yang terdiri atas personel Satpol PP Sleman, Polresta Sleman, Kodim 0732, dan instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkab Sleman," katanya.

Shavitri menyebutkan dasar hukum kegiatan penindakan ini meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

"Selain itu, juga berdasarkan Perda Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat," katanya.

Dalam razia ini, kata dia, terdapat empat toko yang meliputi sebuah toko yang berlokasi di Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping.

"Di lokasi ini ditemukan ratusan botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C dalam berbagai merek. Barang bukti tersebut kemudian disita petugas untuk proses lebih lanjut," katanya.

Toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin ini juga dilakukan penutupan tempat usaha ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan "TEMPAT USAHA INI DITUTUP".

Masih di wilayah yang sama, petugas juga mendatangi sebuah toko. Namun, toko sudah tutup dan tidak ada penjual di tempat itu.

"Di toko yang sudah tutup ini ditemukan ratusan botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C dalam berbagai merek. Seluruh minuman beralkohol disita oleh petugas dengan disaksikan pemangku wilayah setempat untuk proses lebih lanjut," katanya.

Selanjutnya, razia di Kapanewon Ngaglik. Di wilayah ini menyasar sebuah tempat usaha yang diindikasikan menjual minuman beralkohol tanpa izin.

"Saat didatangi petugas, tempat usaha sudah tutup, kemudian dilakukan penutupan tempat usaha ditandai dengan pemasangan banner bertuliskan 'TEMPAT USAHA INI DITUTUP'," katanya.

Razia yang menyasar di sebuah toko yang berlokasi di Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, juga ditemukan tempat usaha sudah tutup.