Ketua DPD Ajak Wahdah Islamiyah Perjuangkan Pancasila Jadi Falsafah Dasar Negara Seutuhnya
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (Dok DPD)

Bagikan:

JAKARTA - Wahdah Islamiyah dipuji karena konsisten mempraktikkan nilai-nilai bangsa dalam bernegara, yaitu musyawarah. Wahdah Islamiyah juga diharapkan bisa ikut memperjuangkan supaya Pancasila kembali seutuhnya sebagai falsafah dasar negara.

Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan hal itu secara virtual saat membuka Musyawarah Kerja Nasional ke-XVI Dewan Pengurus Pusat Wahdah Islamiyah di Makassar, 23-26 November 2023.

"Saya mengajak kepada seluruh anggota Wahdah Islamiyah untuk terus memperjuangkan Pancasila sebagai Falsafah Dasar Negara, sekaligus sebagai nilai-nilai yang berjalan seiring dengan nilai-nilai ajaran Islam," kata LaNyalla, Kamis 23 November.

Senator asal Jawa Timur itu memaparkan, para pendiri bangsa ini telah memilih sistem Syuro, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara. MPR itulah sebagai tempat bagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia untuk menentukan arah perjalanan bangsa dan negara ini. Mengapa demikian, karena sejatinya pemilik kedaulatan negara ini adalah rakyat.

"Inilah sistem asli Indonesia. Sistem bernegara yang berasaskan Pancasila. Sistem yang dirancang dan disepakati para pendiri bangsa," terang LaNyalla.

LaNyalla menjelaskan, bukan tanpa alasan para pendiri bangsa menggunakan kalimat ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan’. Diterangkan dia, mereka yang bermusyawarah untuk menentukan arah perjalanan bangsa dan negara ini sejatinya haruslah para hikmat.

"Sehingga, MPR sebagai lembaga tertinggi tidak hanya dihuni oleh anggota DPR yang dipilih melalui Pemilu Legislatif, tetapi juga dihuni oleh utusan dari golongan-golongan masyarakat dan unsur-unsur yang terkait dengan kesejarahan wilayah atau daerah," papar LaNyalla.

"Sistem yang sangat sempurna itu akhirnya kita ganti dengan sistem bernegara ala barat yang individualis dan liberal, melalui amandemen konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 yang lalu," tutur LaNyalla.

Amandemen itu dilakukan karena kita menganggap bahwa sistem rumusan pendiri bangsa itu identik dengan sistem orde baru. Padahal, apa yang terjadi di era orde baru, bahkan orde lama, adalah praktik penyimpangan dari sistem bernegara rumusan asli dari para pendiri bangsa.

LaNyalla menyebut di DPD RI melalui Sidang Paripurna pada tanggal 14 Juli 2023, DPD RI secara kelembagaan memutuskan mengambil inisiatif kenegaraan untuk membangun kesadaran kolektif kepada seluruh elemen bangsa dan negara ini, agar kita kembali menjalankan dan menerapkan asas dan sistem bernegara Pancasila sesuai rumusan para pendiri bangsa, yang disempurnakan dan diperkuat.

"Dengan demikian, kita sebagai bangsa telah kembali kepada Pancasila secara utuh. Sekaligus kita sebagai bangsa akan kembali terajut dalam tekad bersama di dalam semangat Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan Sosial," tutup LaNyalla.