Gubernur Bengkulu Minta Pemkot-Pemkab Segera Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas
Ilustrasi kendaraan. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Bagikan:

BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta pemerintah kabupaten kota di Bengkulu untuk segera membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor dari kendaraan dinas masing-masing daerah.

"Terutama saya minta kepada kendaraan-kendaraan dinas, saya mendapatkan laporan di 9 kabupaten kota sama hampir merata, tunggakan dari pajak kendaraan bermotor ini yang plat merah ini yang mobil dinas, motor dinas, itu besar sekali," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dilansir ANTARA, Senin, 27 November. 

Gubernur Rohidin pun meminta wali kota dan bupati agar menganggarkan dana yang akan dijadikan untuk membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor masing-masing daerah.

"Jadi saya minta kepada bupati wali kota itu untuk dianggarkan, atau kalau memang kendaraan sudah rusak, sudah hilang, jangan terdaftar terus coba dihapuskan dari aset biar nanti jangan sampai seolah-olah kita tidak patuh pada sesungguhnya kendaraan itu memang sudah tidak difungsikan lagi," kata dia.

Pemerintah Provinsi Bengkulu telah merealisasikan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Dengan program tersebut, pemilik kendaraan hanya membayar pajak terakhir saja tanpa dikenakan biaya denda tunggakan.

Program tersebut sesuai yang telah dirancang oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, akan berakhir pada 30 November 2023. Oleh karena itu, Gubernur Bengkulu mengimbau semua pihak agar tidak menyia-nyiakan kesempatan dari program yang telah berlangsung sejak Mei 2023.

"Jadi kepada masyarakat Bengkulu, kami harapkan untuk menggunakan fasilitas pembebasan beban pajak, ini positif sekali karena memang kami kasih rentang waktu," kata gubernur.

Sampai 8 November 2023, Pemerintah Provinsi Bengkulu mencatat sebanyak 108.385 kendaraan bermotor telah menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tersebut.