15 Siswa SD di Yogyakarta Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru, Polisi Mulai Turun Tangan
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta saat ini tengah mengusut dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru sekolah dasar (SD) swasta di Kota Yogyakarta terhadap 15 siswa-siswinya.

Kepala  Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja menyatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari sekolah bersama penasihat hukum para orang tua korban.

"Kami akan menyelidiki kisah peristiwa ini lebih lanjut, memahami kronologi kasus, dan menentukan apakah hal ini akan dianggap sebagai pelanggaran pidana atau tidak," ujarnya, Senin 8 Januari dikutip ANTARA.

Timbul menambahkan bahwa proses pelaporan ini telah melibatkan tahap konsultasi dan kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polresta Yogyakarta.

"Kami akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah selanjutnya," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak pelapor, Elna Febi Astuti, yang didampingi kepala sekolah dan orang tua salah satu korban, menjelaskan bahwa insiden pelecehan seksual tersebut terjadi pada 15 siswa SD, baik laki-laki maupun perempuan, dari Agustus hingga Oktober 2023.

Pelaku yang diduga adalah seorang guru mata pelajaran konten kreator di SD setempat dengan inisial NB (22) telah dinonaktifkan sejak November 2023 setelah mengajar selama sekitar setahun.

"Keterlibatan dalam ranah hukum ini cukup kompleks, dengan dinamika yang berat, memberikan dampak psikologis yang signifikan pada kepala sekolah yang berjuang untuk mengungkap kasus ini. Beliau dengan gigih memastikan agar kasus ini dilaporkan," ungkapnya.

Elna menambahkan bahwa anak-anak berusia 11-12 tahun tersebut pertama kali berani bercerita kepada guru lainnya, yang kemudian menginformasikan kepada kepala sekolah untuk tindakan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan para siswa, pelaku diduga melakukan pelecehan dengan cara memegang kemaluan siswa, menempelkan pisau ke leher, mengajak menonton adegan film dewasa, hingga memberikan pengajaran tentang cara open booking out (BO) melalui aplikasi tertentu.

"Pelaku ini menghadapi tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan kasus pencabulan. Kami telah melaporkan terduga pelaku dengan membawa bukti berupa tulisan tangan anak-anak dan keterangan mereka, dan nanti akan dilengkapi dengan visum psikiatri," jelas Elna.

Kejadian ini tidak hanya berdampak pada psikologis anak-anak, tetapi juga pada guru, termasuk kepala sekolah yang memiliki anak sebagai korban dalam kasus tersebut.