Polda Metro ‘Bereskan’ 17 Kasus Kejahatan Jalanan, Satu di Antaranya Jambret Istri TNI
Tahanan Polda Metro Jaya/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap 17 kasus kejahatan jalanan dengan menetapkan 37 tersangka. Dari belasan perkara itu, satu di antaranya menjadikan istri anggota TNI sebagai korban.

"Selama bulan Januari tim Opsnal daripada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kurang lebih 17 kasus yang terjadi di jajaran Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu, 31 Januari.

Belasan kasus yang diungkap itu terbagi menjadi tiga kategori yakni, tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas, pencurian dengan pemberatan atau curat, dan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Untuk kasus curas, kata Wira, ada empat perkara yang sudah diungkap. Satu di antaranya pencurian ponsel milik istri dari anggota TNI yang terjadi di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat.

"Korban ini adalah istri daripada seorang anggota TNI yang mana pada saat itu sedang bersepeda, kemudian diambil handphonenya dari belakang," sebutnya.

Dalam pengungakapan kasus itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial BG, AW, dan GY.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka itu merupakan residivis kasus serupa.

"Dari 3 orang yang sudah kami tangkap ini merupakan residivis. Yaitu tersangka BG maupun AW ini dua-duanya dijatuhi hukuman sebanyak 2 kali. Dengan kasus serupa," sebutnya.

Untuk kasus curas lainnya, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti semisal 4 ponsel, 1 pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir peluru kaliber 38, dan 1 sepeda motor.

Lalu, ada juga pengungkapan tindak pidana curat sebanyak 8 kasus. Dari perkara itu, 19 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait kasus curanmor, berhasil diungkap sebanyak 5 kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang," kata Wira.