Mahfud MD Ucapkan Dukacita Wafatnya Artidjo Alkostar: Dijuluki Algojo oleh Koruptor
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar/Tangkapan layar

Bagikan:

JAKARTA - Kabar duka menghampiri dunia hukum Indonesia. Salah satu mantan hakim Agung Artidjo Alkostar menghembuskan nafas terakhirnya, Minggu, 28 Februari di usia 72 tahun. 

Jika melihat latar belakangnya, Artidjo Alkostar merupakan sosok besar dan dijuluki sebagai algojo oleh para koruptor. 

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di laman twitter @mohmahfudmd, Minggu petang.

"Artidjo Alkostar adalah Hakim Agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor," ucap Mahfud

"Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik," sambungnya.



Selain itu, pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur juga dikenal selalu menegakan hukum. Sebab, sebelum mengabdi selama 18 tahun sebagai Hakim Agung, dia berprofesi sebagai pengacara yang tak tergoda dengan apapun.



"Dulu Almarhum adalah dosen di Fakultas Hukum UII (Univesitas Islam Indonesia) Yogya yang juga jadi pengacara. Selama jado pengacara dikenal lurus," katanya.



Saat ini, setelah pensiun sebagai Hakim Agung pada 22 Mei 2018, dia bergabung di Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud mengucapkan dukacita mendalam atas berpulangnya Artidjo. 

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini. Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," ucap Mahfud.