PKB Tolak Revisi Ambang Batas Parlemen 4 Persen 
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menegaskan partainya menolak revisi ambang batas parlemen atau parliementary treshold 4 persen.

Menurut Huda, perubahan ambang batas yang termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), jika diturunkan, akan menimbulkan masalah baru.

"PKB punya pandangan tersendiri soal putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta revisi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen. PKB justru tidak setuju dengan revisi itu. Bila ketentuan revisi di DPR nanti justru malah menurunkan PT di bawah 4 persen akan menjadi masalah baru," kata Huda kepada wartawan, Senin, 4 Maret.

PKB, menurut Huda, mendukung penyederhanaan partai politik (parpol) melalui ambang batas parlemen. Penyederhanaan parpol ini dianggap penting agar komposisi parlemen dari pilihan masyarakat tidak tersebar dan berserak.

"Kita ingin Pemilu ini ke depan semakin berorientasi pada agenda-agenda yang sifatnya strategis dan ideologis. Kalau begini terus, kalau tidak ada penyederhanaan partai masih multi partai, ya tadi itu pragmatisme politik itu akan terus membayangi setiap kali kita pemilu," ungkap Huda.

Huda menilai ambang batas 4 persen masih mengakomodasi partai politik dengan suara kecil. Yakni dengan menyuarakan aspirasi rakyat lewat DPRD provinsi dan kabupaten.

Putusan ini menurutnya, menunjukkan sikap MK yang tidak konsisten karena tidak mengubah ambang batas presiden atau presidential treshold.

"Kalau ingin kita menguatkan sistem presidensial, harus ada parliamentary threshold itu. Begitu parliamentary threshold ini dilanggar, artinya kita melemahkan sistem presidensial kita. Sistem presidensial kita itu kalau mau kuat harus ada pembatasan parliamentary threshold," tegasnya.

 

Diketahui, putusan ini terkait dengan uji materi yang diajukan Perludem. Pemohon mempersoalkan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

MK dalam putusannya menyatakan norma Pasal 414 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2028 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.

“Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PPU-XXI/2023 tersebut, norma Pasal 414 ayat 1 UU 7.2017 telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023,” demikian bunyi pertimbangan hukum MK.

MK memutuskan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. Dijelaskan MK, norma a quo yakni ambang batas parlemen 4 persen masih tetap berlaku untuk pemilu 2024, namun secara substansi norma a quo telah mengalami perubahan makna.