MK Pertimbangkan Amicus Curie Megawati dan Mantan Pimpinan KPK
Para Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, majelis hakim mempertimbangkan pendapat dari sejumlah amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Salah satunya, amicus curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas dkk.

Hal tersebut disampaikan Suhartoyo saat membacakan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di gedung MK, Jakarta, Senin 22 April.

Berikut ini daftar amicus curiae yang dipertimbangkan hakim MK dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024.

1. Petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk demokrasi)

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan advokat Nusantara (Perekat Nusantara);

3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

4. Tonggal Persatuan Gerakan untuk Nusantara (TOPGUN)

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for law and social justice) fakultas hukum Universitas Gajah Mada

6. Pandji R Hadinoti

7. M Busyro Muqoddas dkk

8. Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEM FH Undip, dan BEM UNAIR

9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)

13. Stefanus Hendrianto

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL)

Diketahui, MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, pada Senin 22 April. Sidang yang digelar secara terbuka akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pukul 09.00 WIB untuk dua perkara sekaligus," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Minggu (21/4/2024).

MK akan membacakan putusan kedua perkara sengketa pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama. Kedua perkara perkara itu diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Dalam satu majelis ya," tandas Fajar.

Fajar mengaku pihaknya telah mendapat konfirmasi kehadiran dari pihak pemohon, yakni pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan hadir secara langsung di ruang sidang MK. Sementara itu, pihak terkait dalam hal ini pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum mengonfirmasi.

"Kalau dilihat dari konfirmasi itu, yang dikirimkan masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 itu hadir dalam list kami. Kemudian paslon 03 nampaknya ada di dalam list kami," ungkap Fajar.