Tak Hadiri Sidang Dewas KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Nurul Ghufron: Saya Sengaja
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku sengaja tak menghadiri sidang etik Dewan Pengawas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang karena membahas mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini, Kamis, 2 Mei. Katanya, dia sudah berkirim surat dan minta penundaan.

“Kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda,” kata Ghuftron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei.

Ghufron menjelaskan ada sejumlah alasan mengapa dirinya minta penundaan. Pertama adalah karena sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan sesuai Pasal 55 UU Mahkamah Konstitusi (MK) maka sidang etik harusnya ditunda.

“Jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tsb kalau sedang diuji juga di MA maka harus ditunda. Oleh karena itu, atas dasar yang itu, atas dasar pasal 55 UU MK tsb, saya meminta penundaan,” tegasnya.

“Oleh karena itu, atas dasar pasal 55 UU MK tersebut, saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud,” sambung Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron mengklaim Dewas KPK harusnya tak memproses dugaan pelanggaran etiknya sesuai Pasal 23 Perdewas Nomor 4 tahun 2021 karena sudah kedaluwarsa atau lebih dari setahun sejak terjadinya atau diketahuinya pelanggaran. Dasarnya karena perbuatan ini terjadi pada Maret 2022 dan baru dilaporkan Desember 2023 kemudian ditindaklanjuti belakangan ini.

“Oleh karena itu mari dan tolong dikawal. Bahwa proses gugatan saya ke PTUN ini juga bukan perlawanan. Bukan. Tapi pembelaan diri,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal disidang etik karena diduga berkomunikasi dengan pihak Kementerian Pertanian (Kementan) terkait mutasi pegawai pada Kamis, 2 Mei. Dewas KPK memutuskan persidangan digelar karena memiliki sejumlah bukti, termasuk keterangan dari pihak terkait seperti eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hanya saja, karena Ghufron tidak hadir maka Dewas KPK melakukan penundaan. Persidangan bakal digelar lagi pada 14 Mei mendatang.