YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang melarang kegiatan takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mensupport kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang melarang aktivitas takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
BACA JUGA:
"Saya kira demi tidak ada klaster (penularan COVID-19) baru, kita dukung keputusan Menag," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.
Pemda DIY akan komunikasikan dengan Takmir Masjid
Untuk memastikan tidak ada takbir keliling, menurut dia, Pemda DIY akan segera berkomunikasi dengan takmir masjid kabupaten/kota di DIY.
"Kita komunikasi dengan organisasi takmir masjid yang ada di Yogyakarta maupun kabupaten/kota supaya tidak diselenggarakan takbir keliling yang memungkinkan timbulnya kerumunan," kata Aji.
Pengaplikasian protokol kesehatan, menurut Aji, tak gampang digunakan dalam penyelenggaraan takbir keliling. Meskipun pesertanya dapat dikontrol, menurutnya, tak demikian dengan penonton.
"Mungkin yang takbir sudah bisa kita atur, tetapi kan penontonnya sulit kita atur padahal itu malam hari. Saya kira demi tidak ada klaster baru kita dukung keputusan Menag," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung bulan Ramadhan seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Sebagaimana dilaksanakan di sebagian tempat, menurur Menag, takbir umumnya dilaksanakan berkeliling dan berpotensi memunculkan kerumunan dan membuka kesempatan penularan COVID-19.
"Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau mushala," ujar Menag saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Senin (19/4).