Kemenkeu Bakal Periksa Lagi Perusahaan yang Pajaknya Diurus Angin Prayitno Tersangka Suap
Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memeriksa ulang potensi penerimaan pajak dari perusahaan yang terjerat dalam kasus suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dalam upaya penghitungan ulang ini, Kemenkeu bakal membentuk tim.

"Terhadap wajib pajak yang terlibat kasus suap ini sedang dilakukan pemeriksaan ulang untuk melihat adanya potensi penerimaan yang menjadi hak negara yang belum disetorkan ke kas negara," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Mei.

Ada pun tiga wajib pajak yang akan diperiksa kembali adalah PT Jhonlin Baratama, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Gunung Madu Plantation.

Tim ini, sambung Sumiyati, bakal melibatkan sejumlah pejabat fungsional pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak dan unsur kepatuhan internal dari Kementerian Keuangan.

"Jadi tim gabungan, kemudian dalam pelaksanaan pemeriksaan ini KPK juga memberikan informasi yang diperlukan," ungkapnya.

Sumiyati juga mengingatkan para wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhannya dalam membayarkan pajaknya. Pembayaran, katanya, harus dilakukan sesuai dengan aturan.

Sebab, pajak yang dibayarkan masyarakat ini nantinya akan dimanfaatkan oleh semua pihak.

"Pajak yang dibayarkan ke kas negara akan dimanfaatkan untuk membiayai APBN kita. Salah satunya adalah untuk menangani pandemi COVID-19, untuk membiayai vaksin COVID-19 untuk seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua pejabat di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka.

Dua orang tersebut adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam dugaan suap ini. Mereka adalah tiga konsultan pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta seorang kuasa wajib pajak yaitu Veronika Lindawati.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka.

Dalam kasus ini, Angin bersama Dadan diduga melakukan penerimaan uang sebanyak tiga kali pada 2018-2019. Pada Januari-Februari 2018 terjadi penerimaan uang sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT GMP yaitu Ryan Ahmad dan Aulia Imran.

Selanjutnya, penerimaan juga dilakukan pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI. Angka ini merupakan sebagian dari komitmen yang telah disetujui yaitu Rp25 miliar.

Penerimaan uang terakhir, terjadi pada Juli-September 2019. Uang ini diterima dari perwakilan PT Jhonlin Baratama, yaitu Agung Susetyo senilai 3 juta dolar Singapura.