BPJS Kesehatan Pastikan Faskes JKN Tetap Prima Meski di Tengah Libur Lebaran
Dokumen - Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) BPJS Kesehatan Lily Kresnowati di Semarang, Jateng Rabu 12 Mei (Devi Nindy/Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA -  Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) BPJS Kesehatan Lily Kresnowati memutuskan pelayanan JKN-KIS di fasilitas kesehatan yang sudah berprofesi sama dengan BPJS Kesehatan maksimal meski dalam kondisi lebaran.

Diinfokan Antara, Senin, 17 Mei, Lily mengimbau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) supaya mutu layanan yang diberi terhadap peserta JKN-KIS konsisten prima meski di tengah libur lebaran dan pandemi COVID-19.

“Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar. Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan. Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” kata Lily.

Lily Terjun Langsung

Guna memastikan hal tersebut, Lily terjun langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Puskesmas Kedungmundu dan RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang pada Rabu, 12 Mei.

Pihaknya memastikan persiapan implementasi komitmen pelayanan khususnya di rumah sakit melalui, ketersediaan antrean elektronik dan ketersediaan display jumlah kamar.

Pada keadaaan kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat Peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di Kota Semarang sendiri, pihak BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan FKTP dan rumah sakit mana saja yang buka selama libur lebaran. FKTP juga memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta.

Pelayanan kontak tidak langsung ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram, serta melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh FKTP.

"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," kata Lily.

Ia juga mengingatkan pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, Lily selalu mengingatkan para peserta JKN-KIS untuk taat dalam membayar iuran setiap bulan.

Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul: BPJS Kesehatan Pastikan Faskes JKN Tetap Bakal Prima Meski di Tengah Libur Lebaran, saatnya merevolusi pemberitaan!