Pemkab Bantul Perpanjang PPKM Berbasis Mikro Sampai 31 Mei
Kantor Bupati Bantul, DIY

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM mikro) hingga 31 Mei 2021 dari sebelumnya berakhir 17 Mei guna pengendalian penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19. 

"Memperpanjang ketujuh kali PPKM mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT) untuk pengendalian penyebaran COVID-19, mulai 18 Mei sampai 31 Mei," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam keterangan resmi di Bantul, dikutip VOI dari ANTARA Selasa. 

Keputusan Bupati Bantul Legal

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 18 Mei tentang Perpanjangan Ketujuh PPKM Mikro di Bantul untuk pengendalian penyebaran COVID-19, sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dalam pengendalian wabah itu. 

Menurut bupati, perpanjangan PPKM mikro mempertimbangkan zonasi pengendalian COVID-19 di tingkat RT dengan kriteria zona hijau, dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 dalam satu RT, maka skenario pengendalian dengan surveilans aktif, semua suspect dilakukan tes, pemantauan kasus dilakukan rutin dan berkala. 

Kemudian zona kuning dengan kriteria terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus positif COVID-19 dalam satu RT, pengendaliannya dengan menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat serta melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat. 

Untuk zona oranye dengan kriteria tiga sampai lima rumah dengan kasus COVID-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir pengendaliannya dengan menemukan kasus suspect, pelacakan kontak erat dan melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup tempat umum kecuali sektor esensial. 

Sementara zona merah dengan kriteria lebih dari lima rumah dengan kasus COVID-19, pengendaliannya seperti dalam zona oranye ditambah dengan melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT sampai pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT. 

"Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro dilakukan dengan membentuk posko tingkat kelurahan yang ditetapkan dengan keputusan lurah dibantu pamong dan mitra kelurahan dan untuk melakukan supervisi dibentuk posko tingkat kecamatan," katanya. 

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Bantul menyebut, total kasus positif di Bantul hingga Senin (17/5) berjumlah 13.163 orang, dengan dinyatakan sembuh 12.043 orang, sedangkan kasus meninggal berjumlah 341 orang, sehingga pasien positif yang masih menjalani isolasi berjumlah 779 orang.