YOGYAKARTA - Terdakwa Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara atas kasus hasil swab RS UMMI. Rizieq Shihab disuarakan bersalah menyebarkan informasi dusta.
"Mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama 4 tahun," ucap Hakim Ketua Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni.
BACA JUGA:
Dalam putusan ini, majelis hakim memutuskan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, Rizieq yaitu guru agama yang dapat Mengkoreksi sikapnya.
Sementara, untuk hal yang memberatkan Rizieq dianggap sudah menyebabkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
Resmi Divonis 4 Tahun Penjara
Sehingga, majelis hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang tertuang dalam dakwaan primer pertama," kata Khadwanto.
Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut Rizieq Shihab selama enam tahun penjara. Sebab, Rizieq dianggap menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya.
Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul: Tok! Kasus RS UMMI, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, saatnya merevolusi pemberitaan!