YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Peribadatan Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah, salah satunya imbauan melaksanakan takbir dan shalat di rumah masing-masing untuk menekan penyebaran COVID-19.
Bupati Gunung Kidul, Sunaryanta di Gunung Kidul, Jumat mengatakan penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushola yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan begitu juga takbir keliling, sehingga ditiadakan.
BACA JUGA:
Keluarkan SE Panduan Pelaksanaan Kurban 1442 H
"Kami menimbau kepada masyarakat untuk mengadakan kegiatan takbiran dan salat Ied di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19," imbau Sunaryanta yang dikutip VOI dari ANTARA.
Lebih lanjut, ia mengtakan pelaksanaan kurban, yakni penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Kemudian Untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban, penyembelihan hewan dilaksanakan dalam waktu empat hari.
Yakni pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah atau saat hari Raya Idul Adha dan hari Tasyriq. Pemotongan hewan kurban juga bisa dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) atau tempat lain yang sudah dipersiapkan khusus oleh panitia penyelenggara.
"Pemotongan hewan kurban dilakukan di tempat yang dipersiapkan oleh panitia penyelenggara dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan ketat. Yakkni penerapan jaga jarak fisik, pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik. Untuk menghindari kerumunan, penyembelihan hewan kurban tidak dilakukan secara tersentral di satu tempat," katanya.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunung Kidul Bambang Wisnu Broto mengatakan pada saat penyembelihan hewan kurban, jumlah personel dalam satu lokasi penyembelihan diatur, maksimal 20 orang termasuk shohibul kurban.
Sementara penyelenggara diharapkan melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban dan shohibul kurban.
"Pelaksana penyembelihan hewan kurban wajib menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengerasan daging," kata dia.
Selanjutnya, pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas dengan diantarkan langsung ke tempat tinggal warga penerima. Petugas yang mendistribusikan daging kurban diwajibkan mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk menghindari kontak fisik langsung dengan penerima.
"Sekali lagi kami tekankan penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh," katanya.